LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Setelah bergulir cukup lama terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara (Kolut), tahun anggaran 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui Kasi Intel Kejari Kolaka Utara Firman, dirinya mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berinisial HN selaku PPK pada DLH Kolaka Utara, dan inisial F selaku Direktur CV Dua Tujuh Konstruksi.
“Untuk saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena kedua tersangka ini, dinilai masih cukup kooperatif,” kata Firman pada awak media saat di temui di Kantornya, Senin (21/08/2023).
Lebih lanjut Firman menjelaskan, Penetapan kedua tersangka tepat pada tanggal 16 Agustus 2023. Dan sampai saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa sudah sebanyak 16 orang saksi.
“Untuk kasus dugaan korupsi pada DLH Kolaka Utara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta lebih, dan hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, jika sampai saat ini. Tim penyidik masih akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, sehingga kasus tersebut segera dapat di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
“Kami akan semaksimal mungkin segera merampungkan penanganan kasus ini dalam waktu dekat, agar bisa segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id