LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pusat daur ulang sampah di DLH Kolut. Hal tersebut sesuai yang tertuang dalam surat perintah penyidikan tersebut bernomor : PRINT -250/P.3.16/Fd.2/05/2022.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto, saat di temui di kantornya, Senin (20/06/2022).
“Ia, saat ini kami sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Tentang pembangunan konstruksi daur ulang sampah di DLH Kolut pada tahun 2021,” kata Teguh.
Lebih lanjut Kajari Kolut ini membeberkan, terkait persoalan perkara kontruksi daur ulang sampah yang di kerjakan oleh DLH Kolut pada tahun 2021. Pada tanggal 20 Mei tahun 2022, Kejari Kolut telah meningkatkan dari pemyelidikan ke penyidikan.
“Sampai saat ini kita sudah memeriksa 14 saksi,” jelasnya.
Dari proses penyidikan itu, Kejari Kolut sudah mengumpulkan alat-alat bukti. Dan rencanannya kedepannya selain pemeriksaan tentang Konstruksi, juga nantinya pihaknya akan memeriksa terkait jumlah kerugian negara.
“Sedangkan tujuan dari pemeriksaan penyidikan pengumpulan alat bukti itu, nanti itu tujuannya agar kita bisa menemukan tersangkanya,” tandasnya.
Kajari Kolut ini juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan suatu aroma dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya terkait spek barang, mutuh, dan mungkin nantinya akan di kembangkan di penyidikan.
“Jadi, dari dugaan awal hasil penyidikan, itu kita sudah menamakan adanya peristiwa yang di duga bisa menjadi suatu tindak pidana,” tutupnya.
Laporan : Asran