Lensakita.id-Kendari, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Tenggara menetapkan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Pengadaan Alat Pemeriksa Covid – 19 ( RT – PCR) dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai ( BMHP ) dengan Total Anggaran Sebesar 3,1 Milyar Rupiah
Ketiga Tersangka Ini yakni 2 Orang Tersangka Pemberi Suap Berinisial TGJ ( 48 ) selaku Direktur PT.Genecraft Labs dan Berinisial IA ( 24 ) selaku Technical Sales PT.Genecraft Labs dan Yang satunya Lagi Seorang Dokter Lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara berinisal AAH yang merupakan Pejabat Pemangku Teknis Kegiatan Proyek Tersebut.
Informasi ini di ungkapkan oleh Kajati Sultra Melalui Aspidsus Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar, SH.,MH di dampingi oleh Asintel Kejati Sultra Dian Firts Nalle, SH dalam Konferensi Pers di Aula Kejati Sultra ( Selasa, 26 Januari 2021 ).
” Terungkapnya Kasus ini berkat Informasi Masyarakat yang menyampaikan Bahwa Pada Kamis Sore ada Transaksi Suap dalam Proyek Pengadaan RT – PCR dan BMHP ( Bahan Medis Habis Pakai ) yang melibatkan seorang Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perusahaan Penyedia Barang ” Beber Aspidsus
Selanjutnya Berdasarkan Informasi Tersebut, Tim Penyidik Kejati Langsung Melakukan Pemeriksaaan Terhadap Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Tersebut, Yang Berinisial dr.AAH, dan dari Hasil Pemeriksaan di selain Keterangan Tersangka, Tim Penyidik menemukan Bukti Kuat adanya Suap tersebut berupa Percakapan Via email dan Via aplikasi Whatsapp serta Uang Sebesar Rp. 431.862.074,-
Selanjutnya Kata Aspidsus Kejati , Tim Penyidik Kejati Kemudian melakukan Pengembangan dengan memeriksa lebih Lanjut dr. AAH , TR , dan IW dan dari Hasil Pemeriksaan Terkuak Adanya Kolusi antara Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Yakni Tersangka dr. AAH dengan Perusahaan Penyedia Barang tentang Kesepakatan Fee 10 Persen yang akan di bayarkan Perusahaan Penyedia Barang kepada Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Tersebut Setelah Proyek Pengadaan Alat Ini selesai
” Adapun Modus Operandi Pencairan Fee Proyek Pengadaan ini, Tersangka dr.AHH mengunakan Sebuah Perusahaan di Kota Kendari Dengan seolah olah membuat sebuah surat invoice penagihan kepada Perusahaan Penyedia Barang dalam hal ini PT.Genecraft Labs untuk mengaburkan praktek suap tersebut, dan selanjutnya PT.Genecraft Labs melakukan Transfer Uang ke Perusahaan di Kota Kendari tersebut dan selanjutnya dana itu di tarik dan rencananya akan di serahkan Kepada Penerima suap yang tak lain Tersangka dr.AAH ini ” Ungkap Aspidsus Kejati Sultra dalam Konferensi Persnya
Ia juga menambahkan bahwa Proyek Pengadaan RT – PCR dan BMHP ini berasal dari dana tidak terduga yang berasal dari APBN 2020, dan Pada Itu karena ada Pandemik Covid-19 Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Proses Pengadaan Barang ini tidak di wajibkan untuk melakukan proses tender .
” Setelah memeriksa dr.AAH, TR, dan IW, Tim Penyidik Kejati Sultra kemudian memeriksa Bendahara Proyek Tersebut dan Pejabat Pengadaan dan berdasarkan Informasi dari Pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sultra Berangkat Ke Jakarta untuk menangkap 2 Orang Yakni TGJ ( 48 ) Direktur PT. Genecraft Labs dan IA ( 24 ) Technical Sales PT. Genecraft Labs . dan dalam Penangkapan Kedua Tersangka Pemberi Suap pada Hari Senin, 25 Januari 2021 itu Tim Penyidik Kejati Sultra di Bantu Tim Intelejen Kejaksaan Agung dan Tim Intelejen Kejari Jakarta Barat ” kata Saiful Bahri Aspidsus Kejati Sultra
Lanjut Aspidsus Kejati Sultra menyampaikan Bahwa Pada Hari ini, Selasa, 26 Januari 2021, Setelah melakukan Penyidikan Kejati Sultra menetapkan dr.AAH, TGJ dan IA Sebagai Tersangka Kasus Suap
Sementara itu, Terkait apakah akan ada penambahan Tersangka Baru dalam kasus ini, Asintel Kejati Sultra Dian Firts Nalle, SH menyampaikan bahwa berikan dulu waktu bagi penyidik untuk bekerja dan apabila ada perkembangan kasus maupun penambahan Tersangka akan di sampaikan kemudian dalam rilis kejari sultra.
Untuk di Ketahui, Sampai saat ini proses Pemeriksaan Kepada Ketiga Tersangka dan Saksi masih Terus di lakukan guna pengembangan kepada pihak pihak terkait lainnya.
Dan Ketiga Tersangka akan di kenakan dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang No.21 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 5 Tahun Penjara
Laporan – Ismar