LENSAKITA.ID-KENDARI. Terkait penodongan pistol yang diduga di lakukan oleh oknum polisi terhadap salah satu warga Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ini sangat melanggar dari pada tugas kepolisian yang seharus melindungi serta mengayomi masyarakat.
Akibat penodongan pistol yang diduga di lakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir RRA tentunya mencederai instut kepolisan, olehnya itu Kapolda Sultra tidak boleh tutup mata atas kasus tersebut.
Keluarga Akif Nandi selaku korban angkat bicara saat di temui awak media pada tanggal 30/12/2022. Iksan menjelaskan, dengan adanya kejadian penodongan pistol yang di lakukan oleh salah satu anggota kepolisan terhadap warga sipil tersebut. Sangat memprihatinkan dan mencederai institut kepolisan.
“Ketika kami sebagai masyarakat kecil seharusnya di lindungi oleh kepolisian, bukan justru malah sebaliknya di perangi dengan penodongan pistol,” ungkap Iksan.
Lebih lanjut Iksan juga mengungkapkan, Kapolda Sultra seharusnya segera mengambil tindakan terkait kasus tersebut sehingga tidak ada lagi kepolisian yang melakukan tindakan seperti itu.
“Seharusnya dengan adanya kasus tersebut Kapolda Sultra segera mengambil tindakan, terlebih lagi laporan yang masuk baik di Polda maupun di media untuk segera di presur apalagi di media yang sifatnya di konsumsi oleh masyarakat yang ingin menjatuhkan masyarakat kecil” lanjutnya Iksan
Ia juga menuturkan, jika sudah memasuki 3 hari setelah kejadian, korban penodongan pistol melaporkan kepolda Sultra Nomor : SPSP2/65/XII/2022/ YANDUAN. Namun hingga saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjut.
“Seharusnya Kapolda segera mungkin memproses seadil-adilnya yang di lakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir RRA terlebih lagi kejadian tersebut dilakukan di area pertambangan,” cetusnya
“Sudah seharusnya Kapolda Sultra memproses kasus tersebut, jangan sampai kasus tersebut di hilangkan karena pelakunya merupakan anggota kepolisian, apalagi kejadian tersebut tidak seharusnya anggota kepolisian melakukan di daerah pertambangan, kami menduga bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum dengan mafia tambang sebut saja PT. RAFID MINING PERKASA” tambah Iksan.
Akibat kasus tersebut dan sesuai Vidio yang beredar di media ada beberapa warga yang penjarakan dengan dalih pengeroyokan anggota polisi, sedangkan oknum anggota polisi Brigadir RRA yang menodongkan pistol belum di proses sehingga ini menjadi dasar bahwa Kapolda diduga mencoba melinduginya.
Terlebih lagi perihal Restorative Justice yang selalu di tekankan oleh kapolri yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Dan tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas, Arahan ini sama sekali tidak dilakukan pihak polda sultra yang seharusnya bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadialn.
“Kami sangat kecewa apabila Kapolda membiarkan bahkan tidak mempresur laporan kami padahal Brigadir RRA lah yang telah mencoba menodongkan pistol kepada sodara Akif Nandi dan sodara Alimanikam yang Mencekik Saudara Akif namun sampai sekarang masih di biarkan tanpa tersentuh hukum. Besar harapan agar Kapolda segera mengambil tindakan dan jangan tutup mata serta jangan tutup-tutupi kasus tersebut,” tutup Iksan.
Laporan : Lenssakita.id