LENSAKITA.ID-KENDARI. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan Memorandum of Understanding tersebut terkait fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan, acara tersebut bertempat di salasatu hotel di Kota Kendari, Senin (8/8/2022).
Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang mengatakan bahwa giat tersebut merupakan hal yang membahagiakan baginya, sebab pemerintah melalui Kemenkumham telah mengajak pihaknya untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Beliau menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.
“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” jelasnya.
Demikian pula dengan produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.
“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ucapnya.
Kadin Sultra juga mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.
Lanjutnya, membeberkan bahwa sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.
“Kerja sama-kerja sama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa, penandatanganan naskah nota kesepahaman dengan Kadin Sultra terkait fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Ia mengungkapkan, bahwa MoU yang dilakukan bukan hanya dengan pihak Kadin Sultra saja, tetapi juga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang salasatu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” ucapnya.
Kemudian kepada DPRD tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Lalu kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu. Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap giat tersebut dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.
“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” ujarnya.
“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak,” tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap giat tersebut dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.
“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” ujarnya.
“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id