LENSAKITA.ID-KENDARI, Dari 12 pelaku pencabulan anak dibawah umur 8 orang diantaranya sudah berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari, dan 4 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol M.Awli, S.Ag, Menjelaskan dalam konferensi pers bahwa awalnya pelaku berkenalan melalui social media (FB) lalu berjanjian untuk bertemu pelaku inisial A (19), setelah korban H (14), bertemu dengan pelaku, korban di setubuhi oleh pelaku A dan pelaku A mengajak teman-temannya yang juga menyetubuhi korban inisial PR (14) dan korban H.
“Jadi pada saat itu korban H mengajak temannya yakni PR yang juga korban di ajak oleh pelaku A untuk pergi ke Gunung Merah Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah tiba di gunung merah pelaku A bersama dengan pelaku lainnya menyetubuhi korban PR dan korban inisial H secara bergantian,” kata Kompol Awli pada awak media saat gelar konferensi pers di Polres Kendari, senin (08/11/2021).
Kompol M. Awli juga lanjut menuturkan Korban inisial PR di setubuhi oleh 6 (enam) orang pelaku sebanyak 11 (sebelas) kali sejak dari bulan September 2021 hingga Oktober 2021.
Sedangkan terhadap Korban inisial H alias E disetubuhi oleh 8 (delapan) orang pelaku sebanyak 19 (sembilan belas) kali sejak dari bulan September 2021 hingga oktober 2021.
“Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami Trauma secara psikis, terhadap kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranomeeto guna proses lebih lanjut. “, bebernya.
Ia juga menambahkan dengan kejadian tersebut pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) Tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah),”tutupnya.
Laporan – Tim