LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Lagi-lagi yang kesekian kalinya terjadi kasus pencabulan anak di bawa umur yang terjadi di Kabuapten Kolaka Utara. Kali ini boca perempuan berusia 14 tahun harus mengalami tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria inisial I (21) yang terjadi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Reskirm Polres Kendari, AKP Husni Abda, mengungkapkan, hubungan antara pelaku dengan korban ada rasa saling suka satu sama lain namun tidak ada hubungan spesial (pacaran).
Namun awal kejadian tindak kejahatan pencabulan (pemerkosaaa) bermula ketika pada hari Minggu (09/10) ketika pelaku menjemput korban dirumahnya sekitar pukul 18:30 wita dan mengajaknya di rumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Batu Putih.
Dan pada saat itu, lanjut Husni, rumah keluarganya pelaku sedang kosong, lalu pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah tersebut. Akan tetapi korban hendak menolak masuk, tetapi pelaku tersebut memaksa korban masuk dengan cara menarik paksa tangan korban dan membawanya kedalam kamar.
“Jadi usai mengobrol di dalam kamar, sekitar pukul 21:30 wita pelaku mencoba membaringi korban, tetapi korban tersebut menolaknya. Hingga pelaku pun terus memaksa dan akhirnya pelaku berhasil melancarkan perbuatan bejatnya,” kata Husni pada media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolut, Selasa (12/10/2022).
Setelah kejadian tersebut, kemudian pada hari Senin (10/10) korban melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Batu Putih. Sehingga dari laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Batu Putih segera bertindak, dan berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku sendiri di Kelurahan Batu Putih.
“Jadi pada saat itu juga (10/10) tim Satreskrim Polres Kolut, menjemput tersangka di Polsek Batu Putih dan dibawa di Polres Kolut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban, dilakukan sebanyak dua kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Husni.
Laporan : Asran