LENSAKITA.ID-KENDARI. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah (Surat Keterangan Tanah), yang dimiliki oleh mantan Wali Kota Kendari Ir. Asrun, bersama putranya Asrizal Pratama Putra yang juga selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kendari Baruga Pratama, dan anggota DPRD Sultra aktif.
Diketahui mantan Wali Kota Kendari dan putranya Asrizal Pratama Putra tersebut, diadukan oleh kuasa Hukum 2 (dua) warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Edy Franseda Sembiring, SH., MH, dan Priska Faradisya, SH., MH belum lama ini.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitriyadi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 13 Juni 2022 mengakui adanya pengaduan mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen yang di laporkan oleh Kuasa Hukum 2 , warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang bernama Edy Franseda Sembiring, SH., MH yang mewakili kliennya atas nama pak Lusman dan pak Hasan.
“Kalau pak Lusman ini merupakan ahli waris Maruasa. Sedangkan teradu atau terlapor ini lanjut Fitriyadi, adalah Ir Asrun dan pak Asrizal Pratama Putra. Mantan Wali Kota Kendari dan anaknya tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah terhadap aduan kuasa hukum pak Lusman dan pak Hasan tersebut,” ungkap AKP Fitriyadi.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, untuk langkah-langkah yang yang akan di lakukan, yakni, pihaknya akan memanggil pengadu dan teradu untuk dimintai keterangannya.
“Untuk saat ini kita telah memanggil 14 orang untuk dimintai keterangannya, baik itu pihak pelapor maupun pihak terlapor. Ada dari perangkat desa (sudah dimintai keterangannya). Kemudian, karena ini masih termasuk penyelidikan pengaduan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan beberapa foto kopi dokumen, kemudian langkah-langkah yang akan di lakukan selanjutnya adalah meminta keterangan dari beberapa orang termasuk terlapor akan di mintai keterangan dalam hal ini pak Asrun dan pak Asrizal Pratama Putra.
“Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, termasuk panitia sembilan. Kalau dari pihak pengadu ada sekitar 7, orang sudah kami mintai keterangannya, dan setelah rampung nantinya kita akan gelar perkara untuk tindakan penyidikan,” terang Fitrayadi menambahkan.
Masih kata AKP Fitriyadi mengatakan, yang teradu ini, ada dua orang dan belum pernah menghadiri undangan yang kami kirimkan kepada yang bersangkutan (Asrun dan Asrizal Pratama Putra), akan tetapi kami akan terus melakukan pemanggilan yang kedua kalinya.
“Untuk pemanggilan terhadap Asrun dan Asrizal Pratama Putra ini baru satu kali kita layangkan pemanggilan, namun mereka (Asrun dan Asrizal Pratama Putra), belum menghadiri panggilan kami. Karena ini masih sifatnya penyelidikan dalam aduan, maka dari itu kami belum bisa melakukan upaya paksa atau semacam menjemput teradu. Dan dalam waktu dekat ini kita akan undang kembali yang bersangkutan yakni, Asrun dan Asrizal Pratama Putra,” jelas Kasat Reskrim
Dalam kasus ini, AKP Fitriyadi mengatakan, anggota atau penyidik yang menangani perkara ini sudah pernah turun ke lokasi atau ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi bermodalkan itu, kami melakukan permintaan keterangan beberapa pihak yang tadi saya sebutkan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id