LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022) yang lalu.
Maka jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah akhirnya disepakati pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut kesepakatan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sehingga dalam menghadapi Pileg di 2024, Ketua Dewan Pelaksana Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom., optimis mampu meraih 7 kursi di DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Menurut Agusdin, KPU Kolaka Utara telah membagi daerah pemilihan (Dapil) menjadi 3 dapil dan PDIP akan memenuhi kuota yang telah ditetapkan KPU, termasuk kuota 30% dari perempuan.
“Alhamdulillah, kuota di 3 Dapil. Untuk PDI-P, semua sudah terpenuhi dan PDIP mentargetkan 7 kursi di parlemen Kolaka Utara,’ kata Agusdin, Senin (06/03/2023).
Wakil ketua II DPRD Kolaka Utara ini juga menuturkan, melihat potensi dan kualitas para Bacaleg yang masuk menjadi pengurus dan yang mendaftarkan diri sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) di PDIP Kolaka Utara, baik yang berada di dapil I, II dan di dapil III. Maka untuk memperoleh target 7 kursi di DPRD Kolaka Utara optimis dapat di peroleh.
“Bacaleg dari DPC PDIP Kolaka Utara ini, dilihat dari latar belakang, sangat luar biasa mulai dari latar belakang seorang pensiunan ASN, juga perna menduduki sebagai Kepala dinas, mantan anggota DPRD, Akademis, maupun dari incamben,” ucap Agusdin.
Selain itu Ketua DPC PDIP Kolaka Utara ini juga menegaskan, meski semua kuota dapil telah terpenuhi, namun pihaknya akan terus memantau para Bacaleg dilapangan. Apakah Bacaleg tersebut bekerja dilapangan dengan melakukan sosialisasi menarik simpatisan pemilih ataukah hanya berdiam diri saja.
“Tentu kami akan menganti Bacaleg yang tidak bisa bekerja menarik simpatisan pemilih, dan akan mengantikan Bacaleg yang pro aktif dilapangan untuk bekerja,” tegasnya.
Sekedar di ketahui dari 25 jumlah kursi yang akan di perebutkan di DPRD Kolaka Utara tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan jumlah di masing – masing Dapil dengan jumlah sebagai berikut :
- Dapil I, meliputi Kecamatan Wawo, Kecamatan Ranteangin, Kecamatan Lamba, Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Katoi. Dengan jumlah kursi yang di perebutkan sebanyak 10 kursi DPRD.
- Dapil II, meliputi Kecamatan Kodeoha, Kecamatan Tiwu, Kecamatan Ngapa dan Kecamatan Watunohu. Dengan jumlah kursi yang di perebutkan sebanyak 7 kursi DPRD.
- Dapil III, meliputi Kecamatan Pakue, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Porehu dan Kecamatan Tolala. Dengan jumlah kursi yang di perebutkan sebanyak 8 kursi DPRD.
Laporan : Asran