LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (kolut) kembali Menyoroti aktivitas pertambangan yang berada Kecamatan Batu putih, yang diduga kuat melakukan secara ilegal, dan sudah sangat berdampak oleh kerusakan lingkungan hidup.
Ketua DPRD Kolut, Buhari, mengatakan Aktivitas pertambangan ilegal, seharusnya harus segera di tindak baik dari pihak pemerintah pusat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) karena menurutnya sudah sangat mencemari lingkungan hidup.
“Saya kira kita sudah lihat semua dari beberapa aspirasi yang masuk dan fakta dilapangan menunjuhkan bahwa masyarakat banyak yang mengeluhkan untuk menangkap ikan saja sudah susah sekali,” Kata buhari pada lensakita.id, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, rabu (03/11/2021).
Buhari juga mengatakan mulai dari desa Lawata, Lelewawo, sampai Pakue lautnya terlihat merah dan hal tersebut diakibatkan dengan aktifvitas pertambangan yang diduga kuat ilegal yang tidak memiliki Izin, baik itu izin Tersus maupun izin lainnya.
“Oleh sebeb itu kalau dikaitkan dengan pertambangan dengan lingkungan hidup. Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” bebernya.
Lanjut Buhari, Tambak tidak produksi, kemudian jika melintas diwilaya utara menurutnya hampir susah untuk dilalui jalan, yang diakibatkan rusaknya jalan akibat aktivitas pertambangan.
“Dan saya yakin kedepan ini kondisi lingkungan yang ada di batu putih akan semakin para, karena mereka melakukan aktivitas pertambangan dengan mengambil ore disana tidak sesuai dengan AOP penambangan yang benar,” pungkasnya.
Sehingga menurut politisi Demokrat ini agar pihak stakeholder serta komponen pemerintah Kabupaten Kolut bisa dapat bersama memikirkan bagaiman kedepannya kondisi Batu Putih lima tahun sampai sepuluh tahun kedepannya.
“Kita juga minta kepada pemerintah pusat maupun APH, sebenarnya siapa oknum ini yang sudah melakukan kegiatan pertambangan ilegal yang ada di Batu Putih, dan ini harus dibawah ke meja hijau,”tuturnya.
Selain itu juga Buhari menegaskan agar pemilik IUP yang berada di batu putih, agar tidak semena-mena memberikan JO kepada oknum-oknum, karena yang akan bertanggung jawab nantinya adalah pemilik IUP atau JO, terhadap kejadian kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Jadi kami juga minta kepada Instansi terkait ketika ada oknum melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai tata kelolah yang baik. Kita minta agar seperti perizinan untuk mencabut izinnya supaya tidak oprasi lagi,” tegas Buhari.
Laporan – Asran