Lensakita.id- Mesuji , Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elpiana Mengatakan Seharusnya itu tidak terjadi di kabupaten Mesuji, karena kita punya Rumah Sakit tenaga medis ada sendiri. Bupati harus turun cek langsung apa yang mereka kerjakan, sedangkan dana APBD kita terlalu besar untuk penanganan covid kalau hanya dirujuk-rujuk saja tidak lakukan tindakan, Rabu (19/05/2021)
“Almarhumah Pasien covid 19 sebelum dirujuk, Sempat masuk poli unit UGD Rumah Sakit Puri Husadatama desa Simpang mesuji kecamatan Simpang pematang Kabupaten Mesuji Lampung pada tangal (12/05/2021).
Pasien dinyatakan positif covid 19 berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit Puri Husadatama hasil pemeriksaan laboratorium No RM 013606 atas Nama nyonya ( S ) simpang mesuji poli UGD jam pemeriksaan 16:24:35 petugas laboratorium Apri Ratna Sari, Amd.Ak pemeriksaan RAPID TEST Covid AntiGen coronavirus hasil nya terkonfirmasi positif.
Di tempat yang terpisah Supardi kepala desa Simpang mesuji mengatakan syukurnya atas hasil rapid tesd semua anak almarhumah dan keluarga besar yang bersangkutan di nyatakan negatif pada saat keluarga dirawat yang melakukan kontak langsung.
“Jadi saya minta jangan ada rasa ragu untuk datang yang ingin mengucapkan belasungkawa.”tutur kades
Wakil Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) kabupaten Mesuji sujoko sangat menyangkan Satuan tugas penanganan Covid-19 berdasarkan peraturan no 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi dan kewajiban RT.PCR dan peraturan-peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia No.20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus DISEASE 2020 dilingkungan pemerintah daerah sudah jelas laksanakan sesuai dengan regulasi.
“Berdasarkan informasi berita yang lalu yang terjangkit virus Corona diantar oleh sahabat dekat saya pinjam mobil ambulance Pemda menuju rumah sakit bandar jaya bersama keluarga pasien, Pungkas sujoko.”Imbuhnya
Saat di konfirmasi melalui pesan WhastApp pihak operator Rumah Sakit puri Husadatama pihaknya enggan mau berkomentar banyak terkait pasien tersebut,sebab menurut pihak rumah sakit tidak berwenang untuk menyampaikan apapun. Karna kata operator Rumah Sakit puri Husadatama tersebut mengatakan bagian pelayanan dan bagian menejemen sedang libur.
“Rumah Sakit kami bertugas dengan pelayanan sesuai prosedur, begitupun proses pemberian informasi. Silahkan bapak bertanya kepada satgas covid 19 wilayah terkait, di tempat pasien yang bersangkutan berdomisili. Satgas covid 19 yang lebih berhak mengeluarkan pernyataan dan informasi terkait pasien tersebut,ujar operator Rumah Sakit puri Husadatama.”
Sedangkan sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ngadiman mengatakan “kami hanya pekerja lapangan berdasarkan keterangan surat dari rumah sakit terkait Kalau keterangannya Covid-19 maka kami makamkan secara covid” tutup Ngadiman.
Laporan : Ferdi Akbar