LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka Utara, Rafsan Jani, memberikan apresiasi atas kinerja Kejati Sultra dalam memberantas mafia pertambangan yang banyak merugikan keuangan negara.
“Semua patut memberikan apresiasi atas kinerja Kejati. Hanya saja Kajati jangan berhenti sampai di Konawe Utara saja,” kata Rafsan, Selasa (15/8).
Menurut Rafsan, ada persoalan besar yabg terjadi di Kolaka Utara yakni dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), PT Citra Silika Mallawa (CSM), yang sampai detik ini masih terus beroperasi di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua.
“Kejaksaan harus mengembangkan dugaan keterlibatan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin pada dugaan pemalsuan IUP OP 475 Ha PT. CSM yang telah lama disidik Kejaksaan,” tandasnya.
Rafsan mengungkapkan, pada Tahun 2022, HMI cabang Kolaka Utara telah beberapa kali menyuarakan dan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan pemalsuan IUP OP PT CSM namun tidak ditanggapi pihak Kementerian ESDM.
“Kami telah menyuarakan terkait IUP OP 475 Ha PT. CSM yang diduga manipulatif, di DPRD Kolaka Utara, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kantor Ditjen Minerba dan terakhir dilaporkan di Dittipidum Bareskrim Polri, namun semuanya mentah,” ujar Rafsan.
Rafsan mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara, Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) provinsi Sultra telah beberapa kali melayangkan surat pada Dirjen Minerba pada tahun 2022 perihal permohonan koreksi pendaftaran IUP OP PT CSM yang diduga dipalsukan. Saat itu RD sebagai Dirjen Minerba, namun permohonan koreksi tersebut tidak pernah dikabulkan.
“Kami pernah melakukan audiensi saat RD, masih menjabat sebagai Dirjen Minerba terkait permasalahan IUP OP 475 ha PT. CSM yang diduga kuat manipulatif. Dan meminta kejelasan tindak lanjut Dirjen Minerba terhadap surat Permohonan Koreksi dari Pemda Kolut dan ESDM Sultra, namun RD mempertahankan IUP OP 475 Ha PT CSM yang diduga kuat palsu tersebut tetap terdaftarkan” jelasnya.
Kejati lanjut Rafsan harus cepat menetapkan tersangka dan menghentikan kegiatan PT CSM, sebab kerugian negara akibat dari pemalsuan tersebut akan makin bertambah.
“Kami yakin ada kekuatan besar dibalik PT CSM. Kekuatan birokrasi dan kekuatan finansial sehingga kebal terhadap hukum, meskipun dugaan pemalsuannya sudah nyata dengan bukti-bukti yang sangat kuat,” imbuhnya.
Ia menambahkan pihaknya meminta Kejaksaan untuk segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangaka dugaan pemalsuan IUP OP PT CSM. Termasuk keterlibatan Exs Dirjen Minerba RD dan pihak lainya.
“Kasus korupsi yang menjerat Eks Dirjen Minerba RD pada pertambangan Konut, patut dikembangkan pula dugaan keterlibatannya terhadap dugaan pemalsuan IUP OP 475 Ha PT. CSM yang sampai hari ini masih bebas melakukan penambangan,” tutur Rafsan
Sementara itu pihak PT CSM yang dikomprimasi melalui telpon seluler tidak memberikan jawaban.
Laporan : Lensakita.id