Lensakita.id-Kolaka, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kolaka baru saja mengelar orentasi kewartawanan yang di usung tema “Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Kolaka Mendukung Pengembangan SDM Pers yang Profesional” dalam acara tersebut di gelar di gedung aula kantor bupati kolaka dan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan,Selasa 17 November 2020.
dalam sambutan ketua PWI Sultra,Sarjono mengungkapkan seorang wartawan yang diangkap profesional bila dia dapat mentaati aturan dan kode etik jurnalis serta mereka yang memiliki organisasi profesi yang di akui oleh Dewan Pers yakni baik PWI, AJI, IJTI dan yang lainnya.
“orientasi kewartawanan ini adalah konsekuensi dari seorang wartawan untuk menujuh profesional,bukan soal penting atau tidak penting akan tetapi ini adalah kebutuhan mana kala seseorang itu mau menjadi wartawan yang profesional.”ungkapnya
Sarjono juga menuturkan keharusan seorang wartawan untuk memiliki organisasi profesi itu sudah diatur dalam pasal 7 ayat undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang kebebasan pers dalam memilih organisasi pers.
“sebagai mana elemen bangsa lainnya di indonesia maksudnya kita bekerja berdasarkan konstitusi organisasi,dalam hal ini UUD pers ,kode etik jurnalistik dipertajam dan di perdalam perilaku”
senada juga di sampaikan oleh ketua PWI kolaka,Armin Arsyad, salah satu syarat untuk dapat bergabung dalam organisasi pers dalam hal ini PWI adalah mereka yang sudah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) ini sesuai aturan dasar agaran rumah tangga yang sudah diatur maka wajib untuk mengikuti OKK.
“ketika wartawan tidak memiliki organisasi pers maka jadi pertanyaannya kode etik jurnalis apa yang mereka taati,maka mengikuti organisasi jurnalis adalah suatu kewajiban agar tidak disebut sebagai wartawan abab-abal.”tegasnya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kolaka, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Ketua PWI sultra, Ketua PWI Kolaka,para forkopimda disertai beberapa media partner dan para sponsor pendukung kegiatan OKK.
Laporan – Asran