LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Penerapan tata kelola Dana Desa (DD) dalam pengadaan bibit sagu darat dan kopi robusta palsu tahun anggaran 2019-2021 DD di kecamatan angata. Kurang mendapatkan pengawasan oleh pemerintah kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kepada masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua umum komisariat bulan sabit Indra Dapa, menurutnya,pengadaan tersebut seharusnya dapat dikontrol secara baik agar tidak merugikan petani.
Kata Indra, bibit palsu itu dapat diatasi (dikontrol) dari dua cara. Pertama, yaitu dari segi adiministrasinya, dan cara kedua yaitu dari segi birakrasinya. Dijelaskan, mengatasi bibit palsu melalui prosedur administrasi dapat dilakukan dengan memeriksa surat-surat kelengkapan penyaluran bibit sagu darat dan kopi robusta kepada pihak yang bersangkutan.
“Penyimpangan bisa terjadi pada administrasi pengadaan bibit. Misalnya, surat-surat pengadaan bibit itu lengkap, tetapi ternyata benih (sagu darat dan kopi robusta itu yang palsu). Sedangkan penyimpangan di birokrasi bisa juga terjadi. Misalnya, kecambah sagu darat dan kopi robusta itu memang tidak asli , tetapi dokumennya asli. Itu juga dikatakan bibit sagu darat dan kopi robusta palsu,” terangnya.
Indra juga menuturkan bahwa Sebenarnya, bibit palsu itu adalah bibit yang tidak layak ditanam oleh petani. Sebab mengenai legalitas pengadaan bibit kelapa sagu darat dan kopi robusta , yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan persetujuan penyaluran benih (SP3B) ke dinas perkebunan.
“Kalau distributor tidak memiliki SP3B maka bibit yang disalurkan itu palsu. Sebab yang tercantum dalam SP3B itu mencakup sumber benih dari siapa, dan ketentuan seperti waktu berlakunya, saudara juga boleh menghubungi sumber benih yang telah ditetapkan untuk memproses lebih lanjut pemesanan benih tadi,” ujarnya pula.
Ketua umum komisariat bulan sabit ini mengungkapkan, penyaluran benih tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
“Selama pengadaan bibit tidak sesuai prosedural hukum yang berlaku, maka bibit itu dikatakan palsu. Secara fisik bibit sagu darat dan kopi robusta itu belum dapat dibedakan secara detail, mana bibit sagu darat dan kopi robusta asli , dan mana bibit sagu darat dan kopi robusta palsu. Yang pasti bibit palsu itu adalah bibit kelapa sawit yang tidak layak tanam,” kata Indra dapa
Ia juga memberikan pemahaman terhadap masyarakat Desa puulipu Kecamatan Angata kabupaten Konsel dan kota Kendari dalam fungsi pengawasan keuangan negara dalam tata kelola DD di kecamatan angata terkhususnya Desa Puulipu.
“Warga diharapkan memantau dan melaporkan bibit yang dicurigai palsu beredar di tengah masyarakat kepada dinas pekekebunan dan badan keuangan negara dan inspektorat provinsi Sulawesi tenggara,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada instansi pemerintah kabupaten Konsel dan Pemdes maupun instansi pemerintah Kecamatan Angata agar memberikan transparan dalam tata kelola anggaran keuangan negara dalam pengadaan sektor pertanian mau pun sektor pembangunan dalam desa agar mengepaluasi kegiatan tersebut di karena ada nya kecurangan di setiap Desa dalam tata kelola DD.
Berikut realisasi penyaluran benih yang dimaksud harus dilaporkan ke Direkotrat Jenderal Bina Produksi Perkebunan :
- Hal yang lebih terpenting dicermati adalah tiap SP3B tersebut memiliki tembusan yang disetor ke Bupati Konsel sebagai laporan.
- Tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan di Jakarta.
- Tembusan ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi tenggara di Konawe Selatan.
- Tembusan ke Kepala UPTD IP2MB provinsi Sultra di Konsel.
- Tembusan ke Kepala BP2MB di Medan.
- Tembusan ke Direktur (Penyedia benih sawit).
- Tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan di provinsi Sultra.
- Dan, tembusan ke kepala stasiun karantina tumbuhan Konsel.
Laporan : Lensakita.id