LENSAKITA.ID-JAKARTA. Koalisi Gerakan Mahasiswa Indonesia Mendesak kejaksaan agung RI segera menetapkan tersangka pimpinan PT Tristaco Mineral Makmur ( TMM ) atas dugaan keterlibatan korupsi tambang UBPN PT Antam yang merugikan negara kurang lebih 5 Triliun Rupiah dan dugaan aktivitas jual beli dokumen terbang (dokter) di wilayah pertambangan Konawe Utara.
Awaludin sisila, selaku presidium dalam orasinya di depan Kejagung RI menyatakan bahwa adanya dugaan keterlibatan perusahaan bidang pertambangan di konawe utara yakni PT TMM yang sudah cukup lama beroperasi dan sampai hari ini pun masih tetap eksis menjalankan kegiatan pertambanganya.
Melalui kegiatan pertambangan PT. TMM di konawe utara ada banyak dugaan kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak mematuhi kaidah kaidah hukum yang berlaku di indonesia. Sehingga menumbuhkan kesadaran kolektif bagi pihaknya untuk menyuarakan serta mendesak Kejagung RI segera mentersangkakan pimpinan PT Tristaco Mineral Makmur.
“Melalui data yang terhimpun maupun informasi yg kami simpan bahwa PT TMM di duga ada keterlibatan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambabangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut),” ucapnya.
Lanjut awal menyampaikan, bukan hanya kasus dugaan tindak pidana korupsi di WIUP PT. Antam, melainkan ada dugaan pula selama PT. TMM beroperasi di konawe utara di duga kuat melakukan kegiatan jual beli dokumen demi memfasilitasi penambang penambang ilegal maupun di duga pula beroperasi di kawasan hutan tanpa melengkapi IPPKH/PPKH yang itu sangat menyalahi aturan yang berlaku.
Awaludin menilai PT. tristaco Mineral Makmur ini sangat kebal hukum sehingga membuat aktivitas pertambanganya tetap eksis dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, maka dari itu ia sangat berharap agar APH berlaku profesional dan konsisten dalam menegakkan supremasi hukum di indonesia ini.
Pihaknya juga mendukung langkah Kejati Sultra serta mengapresiasi telah membongkar sindikat pelaku perampok sumber daya alam di sultra. Namun bukan hanya itu, menurutnya, jikalau mau benar-benar mengusut perampok SDA di sultra maka jangan ada diskriminasi dalam penegakkan hukum tersebut sehingga ada efek jera.
“Untuk itu jangan buat masyarakat berasumsi bahwa telah terjadi degradasi maupun diskriminasi dalam penegakkan supremasi hukum di wilayah pertambangan wabil khusus sulawesi tenggara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id