LENSAKITA.ID–KENDARI. Konsorsium Lembaga Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan tersangka oknum Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dan Juga sebagai Eks Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung RI inisial “RJ”
Melalui Koordinator KLPIP, Enggi Indra Syahputra Mengatakan bahwa oknum mantan Kajati Sultra tersebut harus diproses hukum sebagaimana oknum lainnya yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Pertambangan di blok mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Jadi seperti istilah hukum, equality before the law semua sama di mata hukum harus benar-benar diterapkan dalam skandal korupsi pertambangan ini”, kata Indra pada media ini, Selasa (25/07/2023).
Menurut Indra, keterlibatan oknum Eks kajati Sultra tersebut sudah tiddak menjadi rahasia umum, sehingga ia meminta jangan ada yang di beda-bedahkan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut ia menjelaskan, oknum Eks Kajati Sultra tersebut telah dicopot statusnya sebagai jaksa dan juga dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ( Jamintel Kejagung).
“Pencopotan dari jabatan dan status sebagai jaksa tidak cukup, oknum ini juga harus disama ratakan dengan yang lainnya dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Indra juga menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak oknum Eks Kajati Sultra tersebut agar segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Pekan depan kami akan bertandang ke Kejagung RI, guna mendesak agar oknum inisial RJ ini ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Indra.
Laporan : Lensakita.id