LENSAKITA.ID-JAKARTA. Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait atas dugaan korupsi senilai Rp. 27 Milliar sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Dalam Keterangan di Persidangan Irwan Hermawan
selaku terdakwa pemberi suap tersebut, Kamis (06/06/2023).
Kordinator Lapangan KMHI Midul Makati, SH menjelaskan, korupsi merupakan kategori Tidakan Extraordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama.
Akibat dari Korupsi adalah Meningkatnya angka kemiskinan serta membawa dampak buruk terhadap Stabilitas Ekonomi dan sistem pelayanan Publik pada Suatu Negara. Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah Negara Hukum”.
“Sudah sepantasnya di Negeri ini tidak ada yang kebal Hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu,” kata Midun pada media Lensakita.id.
Lebih lanjut sapaan Don Mike ini menjelaskan, seperti kasus yang saat ini sedang menjadi perhatian public yaitu, Korupsi Base Transceiver Station (BTS) Komimfo. yang diduga melibatkan banyak pihak, diantaranya yang paling disorot baik ditengah masyarakat luas maupun di media meanstream adalah Menpora Dito Ariotedjo. Karena diduga menerima suap dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitech Media Synergy. Yang saat ini sudah menjadi Terdakwa korupsi BTS.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami yang tergabung dalam Koalisi KMHI, hadir di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera memanggil dan menjadikan tersangka Dito Ariotedjo karena diduga menerima suap dari hasil Kejahatan Korupsi senilai Rp. 27 Milliar sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Dalam Keterangan di Persidangan Irwan Hermawan selaku terdakwa pemberi Suap tersebut” cetusnya.
Don Mike juga menuturkan bahwa, dalam keterangan BAP. Irwan Hermawan telah jujur memberikan keterangan dihadapan penyidik Kejaksaan Agung bahwa yang bersangkutan telah memberikan uang sebanyak dua kali dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Bahkan Irwan Hermawan mengaku dalam proses penyidikan tersebut,Irwan Hermawan dengan tegas menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai pihak yang menerima aliran dana BTS tersebut. Selain itu juga Irwan Hermawan mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo pada bulan November sampai Desember tahun 2022.
tujuannya adalah untuk meredam pengusutan perkara proyek oleh Kejaksaan Agung. Dalam hal ini Dito Ariotedjo, diduga sebagai Makelar Kasus (Markus),Irwan Hermawan mengaku dalam penyidikan, bahwa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat itu diserahkan sebanyak dua kali ke rumah Dito Ariotedjo, di Jalan Denpasar Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dalam BAP, yang menyebut secara Verbatim Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah menerima uang hasil korupsi BTS, maka kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus Korupsi tersebut tanpa pandang bulu,” jelasnya.
“Kami juga berharap agar kejaksaan Agung segera memanggil dan Memeriksa pihak-pihak yang disebut namanya dalam BAP Irwan Hermawan, sekalipun itu ketua Partai Politik maupun Pejabat Negara,” bebernya.
Berdasarkan penjabaran fakta tersebut diatas, pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa
Hukum Indonesia (KMHI), mendesak Kejaksaan Agung sebagai berikut :
- Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan sebagai tersangka saudara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Proyek Base Transceiver Station (BTS) Komimfo.
- Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara Irwan Hermawan menyebut Dito Ariotedjo diduga telah menerima uang sebesar Rp. 27 Miliar dari dana Proyek Base Transceiver Station (BTS) Komimfo RI.
- Mendukung Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi Proyek Base Transceiver Station (BTS) Komimfo RI, yang merugikan Negara sebesar Rp. 8 (Triliun) yang banyak melibatkan Pejabat Negara dan Pengusaha.
Laporan : Lensakita.id