LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Ketua Kolut Watch Ahmad Yarib menggelar demonstrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Lasusua dengan seorang diri, dan dalam aksinya pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa Kuasa Pemegang Anggara (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dugaan telah menyalagunakan kewenangan terkait proyek pembangunan kantor Penggadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), jum’at (28/01/2022).
Yarib menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015 pemberian perpanjangan kerja itu maksimal hanya 90 hari, nah sementara kalau dengan dua kali pemberian perpanjangan kerja yang dilakukan oleh KPA dan PPK kepada rekanannya berarti terhitung 100 hari, dan hal itu menurut Yarib sudah menyalahi aturan.
“Jadi tahap pertama itu KPA dan PPK memberikan perpanjang kerja pada rekanannya yaitu tanggal 29 November 2021 sampai 18 Januari 2022 selama 50 hari, setelah diberikan perpanjangan selama 50 hari, pihak renanan ternyata tidak menyelesaikan pekerjaannya, sehingga mereka memberikan kesempatan ke dua pada rekanannya selama 50 hari lagi, terhitung sejak tanggal 19 Januari sampai 50 hari kedepan,”kata Yarib pada awak media saat di konfirmasi.
Ia Juga menuturkan, bahwa pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 itu juga menjelaskan bahwa PPK melakukan pemutusan kontrak apabila rekanan setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedian jasa atau barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
“Selain tentang pemberian kesepakatan untuk penyelesaian pekerjaan juga saya mempertanyakan Justifikasi tehnis yang membenarkan alasan pemberian Adendum Perpanjangan Kontrak apakah itu sdh sesuai, sebab kita ketahui bersama bahwa Pembangunan Kantor PN ini Bersamaan dengan Pembangunan Kantor PA yang bangunannya hampir mirip dan jarakx kurang lebih 100 M tapi Kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa pemberian perpanjangan kontrak,”tandasnya.
Sehingga Yarib juga meminta kepada APH untuk bertindak tegas terkait porsoalan tersebut, menurut yarib jangan hanya pencurian tehel yang dilakukan oleh oknum tukang tersebut yang di proses hukum dengan tegas, tetapi kata dia KPA dan PPK juga harus di lakukan pemeriksaan terkait proses pembangunan PN yang sampai saat ini belum juga selesai.
“Ini juga mereka lakukan pencurian tehel hanya karena demi untuk bertahan hidup, sebab gaji mereka sudah berapa bulan tidak dibayarkan sehingga mereka terpaksa mencuri tehel di pembangunan PN,”tandasnya.
Ketua Kolut Watch juga ini meminta dengan tegas kepada pihak kontraktor untuk segera membayarkan gaji/upah tukang yang masih tertinggal beberapa bulan.
Sementara itu di tempat yang sama Sekretaris KPA Aswar, menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan pemberian perpanjangan rekanannya sebanyak dua kali hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam aturan perundang-undangan dalam aturan LKPP.
“Terkait persoalan perpanjangan kerja yang diberikan oleh rekanan kami itu sudah sesuai yang tertuang dalam LKPP No 15 Tahun 2021, sedangkan kalau persoalan keterlambatan kerja yang di lakukan pihak rekanan itu ya mungkin saja terjadi dengan berbagai alasannya, tetapi mekanisme penangganannya itu sudah diatur oleh peraturan perundang undangan, dan mekanisme itu yang kami gunakan,”bebernya.
Sekedar di ketahui peletakan batu pertama pengerjaan pembangunan gedung kantor pengadilan negeri Lasusua, pada hari senin 23 November 2020 sedangkan besaran anggaran pertama sebesar 22 milyar lebih dan di tambah adanya penambahan anggara 2 milyar jadi total anggaran keseluruhan pembangunan gedung kantor pengadilan negeri Lasusua mencapai 24 milyar lebih, dan sampai memasuki tahun ke tiga di 2022 pengerjaannya belum juga rampung.
Laporan – Asran