LENSAKITA.ID–JAKARTA. Koalisi Mahasiswa Nusantara Indonesia (Komando) kembali menyoroti terkait pengoperasian jetty II PT. Cinta Jaya yang beroperasi di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komando, Habrianto, Jum’at (14/04/23). Habrianto menjelaskan, selain melakukan pengoperasian jetty sebelum terbit izin dari Kementerian Perhubungan, jetty II PT. Cinta Jaya juga diduga kuat saat ini menjadi akses keluarnya Ore Nickel ilegal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP) yang beberapa waktu lalu telah diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sultra.
“Kami telah melakukan investigasi mandiri serta penelusuran, dan memang kami menemukan adanya aktivitas pengeluaran Ore Nickel ilegal dari Wilayah PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP) yang dilakukan pada malam hari melalui jetty II PT. Cinta Jaya,” ucap Habri saat dihubungi melalui telepon celulernya, Jum’at (14/04/2023).
Tambahnya, PT. Cinta Jaya ini sepertinya sangat kebal hukum. Sebab, selain melakukan pengoperasian jetty sebelum adanya izin dari Kemenhub, mereka juga telah berani menjadi pintu masuk keluarnya cargo cargo ilegal dari Wilayah PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP) yang notabenenya telah ditetapkan sebagai Objek Vital.
Selain itu, Habri juga menduga adanya keterlibatan Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe dalam pengeluaran Ore Nickel ilegal dari Wilayah PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP) dalam hal ini memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada jetty II PT. Cinta Jaya.
“Tentunya Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe telah mengetahui terkait pengeluaran Ore Nickel ilegal itu, karena didalam pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pasti dicantumkan keterangan asal barang,” terangnya.
Atas dasar tersebut, Habri secara kelembagaan Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera inspeksi di Wilayah PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP) dan menghentikan pengoperasian jetty II PT. Cinta Jaya.
Tidak hanya itu, Habri juga Mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera memanggil serta memeriksa Pimpinan PT. Cinta Jaya inisial “YYK” serta Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe dan mengidentifikasi oknum dibalik pengeluaran Ore Nickel ilegal di Wilayah PT. Antam, tbk (Eks 11 IUP).
“Seyogianya, Bareskrim Mabes Polri harus segera melakukan upaya hukum terhadap Pimpinan PT. Cinta Jaya serta Kepala KUPP Syahbandar Kelas III Molawe dan oknum yang memback Up pengeluaran Ore Nickel ilegal tersebut,” tegas Aktivis Nasional asal Sultra.
Laporan : Lensakita.id