Lensakita.id-Konawe Kepulauan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah sebuah lembaga pendidikan yang diselenggrakan di luar sistem pendidikan formal diarahkan untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan dengan dikelola oleh masyarakat itu sendiri serta memberi kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
Namun ironisnya PKBM yang berada di desa Noko kec.watimla Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) PKBM yang ada malah sudah dua tahun lebih tidak berjalan lagi dan nampak dari depan bangunannya terlihat hancur tak terurus.
Kabid Dikdas Konkep, Umaryadi, S.Pd, M.Pd mengatakan sampai hari ini PKBM belum jelas keberadaannya meski dia juga membenarkan bahwa sanya PKBM tersebut juga sudah perna mendapatkan bantuan dari pusat berupa alat perlengkapan meja, bangku dll. Dan tidak hanya itu bahkan strukturnya saja sudah lengkap.
“hanya saja yang menjadi kendala sekarang operasional PKBM tersebut belum ada hingga dia mandek adanya”Kata Umaryadi, saat di konfirmasi wartawan Lensakita.id dikediamannya, Kamis (19/03/2021)
Umaryadi menuturkan, bahwa PKBM yang berada di Desa Noko kec.wawonii timur laut yang mandek karena terlambatnya terdaftar pesertanya sehingga sampai saat ini dana operasionalnya tidak ada dan terkecuali diperbaharui kembali.
” Yang berjalan operasionalnya saat ini cuman PKBM wawonii barat, wawonii tenggara dan itu jelas dana dari pusat”Tuturnya
Diapun menjelaskan mengenai sarana dan prasarana tersebut yang ada di desa Noko kec.watimla , bahwa mengenai sarana tersebut tentu tidak di perbolehkan mengatasnamakan pribadi akan tetapi itu milik Pemda, terkecuali ada lembaga lain yang membutuhkan dan tentunya harus berdasarkan pengetahuan dinas pendidikan.
Selain itu status PKBM ini yang ada, kata Umaryadi pihaknya sudah memproses Dapodiknya hanya saja yang menjadi persoalan terkendalanya jaringan internet sehingga membuat Dapodiknya tidak terkoneksi, selain itu juga yang jadi kendalanya adalah peserta didiknya yang pada saat itu prosesnya terlambat terdaftar sehingga sinkronisasi pesertanya tidak dapat terdaftar sebagai peserta.
“Memang aturannya harus sesuai dengan PKBM yang sudah punya izin operasional, seperti wawonii barat, wawonii tenggara dan itu dibagi sesuai kebutuhan”.tutupnya
Laporan – Mahamudin