LENSAKITA.ID-KENDARI. Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah dengan investasi pertambangan yang sangat banyak diminati investor lokal maupun asing salah satunya adalah Komoditas Ore Nikel, Namun dibalik itu semua sangat banyak perusahaan yang kemudian tidak menaati peraturan dan kaidah – kaidah pertambangan dengan baik dan benar.
Ketua Biro Pertanian, Perkebunan, Peternakan,Perikanan,Pertambangan,Kehutanan dan Lingkungan Hidup (P5 & KL LPMT) Sultra dan sekaligus ketua Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara (Konsesda Konut), Hebriyanto Moita menjelaskan bahwa, sekian banyak perusahaan yang hadir di kabupaten Konawe Utara hanya segelintir perusahaan yang menjalankan dan mengikuti peraturan perundang – undangan dan kaidah – kaidah pertambangan yang baik.
“Seperti halnya PT. Pertambangan Batu Lasolo (BL) yang kemudian hadir di Kecamatan Andowia dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan batuan (komoditas batu gamping untuk industri) yang masih berstatus pencadangan yang seharusnya belum diperbolehkan adanya aktifitas, Namun fakta dilapangam PT.PBL sudah melakukan aktifitas pertambangan dan itu tidak sesuai dengan WIUP miliknya yakni menambang Ore Nikel.” kata Hebriyanto pada media lensakita.id, Jum’at (04/11/2022).
“Harapan kami tentunya agar masih ada penegak hukum yang memiliki jiwa penegakan hukum yang tinggi. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami melanggar ketentuan perundang – undangan, dalam hal ini dugaan ilegal mining PT.Pertambangan Batu Lasolo di Kecamatan Andowia” tambahnya
Sementara itu Aldi Hidayat Selaku Korlap II Aksi, juga menambahkan, pihaknya sangat kuat dugaan kuat jikaa PT. Pertambangan Batu Lasolo telah melakukan aktifitas pertambangan Ore Nikel didalam WIUP mineral bukan logam dan batuan yang masih berstatus pencadangan dan kegiatan tersebut dilakukan dengan sangat terbuka dan melawan hukum, bahkan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) diabaikan ataukah menurutnya, apakah memang ada keterlibatan APH.
“Untuk itu kami meminta APH Polda Sultra untuk segera menindak tegas pimpinan PT. Pertambangan Batu Lasolo dan perusahaan Join Operasionalnya (JO), atas dugaan ilegal mining yaitu menambang Ore Nikel didalam WIUP mineral bukan logam yang masih berstatus pencadangan,” tegasnya.tutupnya.
Laporan : Lensakita.id