LENSAKITA.ID-KENDARI. Lembaga Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria ( Konutara ) kembali melakukan aksi demonstrasi di Polda Sultra, Jumat (27/05/2022)
Berdasarkan pantauan media ini, kedatangan massa aksi tersebut, guna untuk mendesak Polda Sultra agar segera mengusut kasus dugaan pemalsuan dan manipulasi penjualan ore nikel yang dilakukan PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tepatnya di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Jendral Lapangan ( Jendlap) dalam aksi tersebut, Awaludin Sisila menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki kuat dugaan PT. KKP melakukan manipulasi laporan penjualan pada tahun 2021 lalu.
“Terkait dugaan dokumen terbang, keterlibatan PT. KKP Kromit Pratama ( PT. KKP ) di wilayah Blok Mandiodo sepertinya bukan rahasia lagi. Sementara berdasarkan data serta bukti yang kami miliki perusahaan tersebut menggunakan Jetty PT. Sriwijaya yang notabenenya tidak memiliki legal standing alias ilegal”. Ucap Awal sapaan akrab Awaludin Sisila dalam orasinya.
Awal menambahkan, berdasarkan hasil investigasi menyeluruh dari berbagai sumber bahwa pada tahun tahun 2021, PT. KKP tidak melakukan kegiatan produksi nikel di wilayah IUP-nya. Akan tetapi PT. KKP memiliki bukti penjualan nikel.
“Setahu kami, PT. KKP sejak tahun 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nikel. Namun ironisnya PT. KKP memiliki bukti penjualan pada tahun 2021 ini wajib untuk di telusuri”. Tambah pria yang juga merupakan Ketua GMPT Sultra itu.
Pada kesempatan yang sama, korlap lainnya yakni Habrianto mengungkapkan, pihaknya juga memiliki bukti rekaman terkait jumlah royalti yang dibayarkan oleh pengguna dokumen kepada PT. KKP dalam sekali penjualan.
“Barang ini harus diusut tuntas, PT. KKP tidak boleh terkesan kebal hukum. Kami punya bukti rekaman dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT. KKP,” ungkap Ketua JPIP itu.
Lebih lanjut, aktivis nasional itu menuturkan, yang tak kalah aneh dari PT. KKP adalah perusahaan tersebut baru-baru ini mendapatkan kuota produksi nikel mencapai 1.200.000 wmt.
Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi di lokasi PT. KKP yang terletak di wilayah Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara yang dimana dari 100 Hektar Luas Wilayah IUP PT. KKP tidak sebanding dengan kuota yang diberikan.
“Kami minta pihak Polda Sultra untuk meninjau lokasi PT. KKP secara langsung bersama ahli geologi kalau perlu, sebab menurut kami kuota 1.200.000 yang diberikan kepada PT. KKP tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi lokasi mereka (PT. KKP)”. Katanya dengan nada heran.
Oleh sebab itu, mewakili massa aksi Konutara, Habrianto meminta agar pihak Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait dugaan manipulasi penjualan nikel PT. KKP serta menyelidiki dokumen permohonan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ( RKAB ) yang diduga syarat pemalsuan.
“Tentunya untuk mendapat kuota sampai jutaan wmt itu tidak mudah, nah inilah yang harus ditelusuri yaitu terkait dokumen permohonan RKAB PT. KKP. Sebab kuat dugaan kami ada yang janggal dengan jumlah kuota PT. KKP baru-baru ini”.
“Ini merupakan langkah awal dalam menyuarakan kasus tersebut, untuk itu kami berharap Polda Sultra agar responsif terkait aduan kami, Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami juga akan menyuarakan persoalan jual beli dokumen ini ke Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id