LENSAKITA.ID-KENDARI. Koperasi Daksa Adhiraja Sukses (Kopdas) Sultra sangat menyayangkan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan sweeping Kartu Standar Pelayanan (KSP) Driver Taxi Online Maxim di sekitaran Gerbang Perbatasan Kendari – Konawe di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin (26/6).
Berdasarkan video yang diterima awak media ini dari rekaman video yang beredar di WhatsApp Group (WAG), terlihat 2 orang oknum ASN Sultra melakukan interogasi terhadap driver ber-KSP dan langsung melakukan pendataan ulang di lokasi sweeping di pinggir jalan serta membuat dan memberikan Kartu Pengawasan Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi yang dibubuhi tanda tangan elektronik Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra.
Kopdas Sultra, melalui humasnya Ade Salepara Tahir sangat menyayangkan tindakan oknum ASN Dishub Sultra tersebut.
“Kopdas Sultra berpandangan bahwa tindakan tersebut, merupakan tindakan yang tidak berdasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),”jelas Ade, Selasa (27/06/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan penelusuran Kopdas Sultra, operasi penertiban driver taxi online yang dilakukan beberapa oknum ASN Dishub Sultra melanggar beberapa point berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Operasi penertiban atau sweeping tersebut tidak dilakukan sosialisasi atau penyampaian akan dilakukannya penegakkan hukum, tidak adanya rapat koordinasi (Rakor) antar instansi terkait, kegiatan tersebut tidak melibatkan Kepolisian dan Jasa Raharja, tidak adanya Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) serta kami menduga tidak adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sultra,”beber Ade.
Sambung mantan Aktivis HMI Cabang Kendari ini, bahwa kegiatan penertiban driver ber-KSP taxi online Maxim Kendari oleh oknum ASN Dishub Sultra adalah kegiatan yang tidak tertib aturan dan regulasi yang berlaku apalagi sampai mensosialisasikan, membuat dan memberikan Kartu Pengawasan Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi yang dibubuhi tanda tangan elektronik Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra.
“Berdasarkan pemahaman kami produk (Kartu Pengawasan Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi) tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sebab ASN tidak pakai kartu pengawasan dan sudah berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,”ujarnya.
Kata Ade menegaskan bahwa hanya akan patuh dan taat pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), bukan pada kebijakan Kepala Bidang (Kabid) yang tidak berdasar pada aturan dan regulasi yang berlaku.
“Sehingga silahkan masyarakat Sultra menilai, kami berharap kepada Sekda Provinsi Sultra untuk segera melakukan evaluasi kinerja Pegawai lingkup Dishub Sultra, demi menjaga citra dan nama baik instansi atau birokrasi, serta terciptanya iklim kenyamanan dan kepastian investasi didaerah ini,”tandasnya
Sementara itu, Yusuf Lakilaponto selaku Sekretaris Kopdas Sultra, meminta kepada Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sultra selaku penanggungjawab kegiatan, agar segera memberikan klarifikasi atas tindakan (penertiban atau sweeping) mereka, Senin, 27 Juli 2023 di sekitaran Gerbang perbatasan Kota Kendari – Konawe di Kecamatan Puuwatu yang telah memberhentikan, menginterogasi, mengintimidasi, mendata dan menyebut kata ilegal pada KSP milik driver taxi online Maxim Kendari.
“Koperasi yang menjadi mitra Maxim dalam hal ini, Kopdas Sultra merupakan lembaga berbadan hukum yang berkegiatan berdasarakan UU dan regulasi yang berlaku, memfasilitasi driver taxi online maxim mendapatkan Kartu Standar Pelayanan (KSP), ini telah mendapatkan Izin Usaha Angkutan Sewa Khusus (IASK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang pendelegasian perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra dengan No. 550.2/DPMPTSP/VII/2021 tanggal 22 Juni 2021, tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek atau Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi,”bebernya.
Lanjutnya Yusuf Lakilaponto, sehingga itu, kami (Kopdas Sultra) sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan beberapa oknum ASN Dishub Sultra yang menyebut bahwa KSP milik driver itu ilegal. Sehingga Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra agar segera memberikan klarifikasi kepada pihak kami, dimana letak ilegalnya dan unsur aturan mana yang kami tidak penuhi.
“Perlu kami jelaskan sejak diterbitkan IASK kepada Kopdas Sultra sampai hari ini wajib setoran retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp.118.250.000,-, dan ini telah kami setorkan kepada Dishub Sultra, sebagai wujud nyata bahwa lembaga kami adalah lembaga yang tertib aturan yang memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kami sangat menyayangkan kejadian hari ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, awak media masih sedang berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kepala Dishub Sultra atau Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra.
Laporan : Lensakita.id