Lensakita.id-Kolaka Utara, Melalui surat edaran Bupati Kolaka Utara (Kolut) No :556.4/2021. Tentang himbauan penutupan sementara wisata, juga tertuang dalam aturan berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 10 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Koramil 1412-03 Lasusua Kapten Inf hamka S melalui Babinsanya desa pitulua Serda Herman bersama babinkamtibmas dan anggota Polres Kolut, melakukan penjagaan di pintu masuk gerbang wisata berova/Pasir putih untuk memastikan tidak ada pengunjung ya mencoba melakukan wisata di tempat tersebut.
“Jadi tadi kami bersama babinkamtibmas dan anggota polres pagi tadi sampai sore bersama memantau wisata pasir putih. “Ungkap Herman saat di konfirmasi melalui via telpon, Jum’at (14/05/2021)
Herman selaku Babinsa Pitulua menuturkan penutupan wisata yang ada di Kolut tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu juga kegiatan penutupan seluruh pariwisata yang ada di Kolut mulai tanggal 13/17 Mei 2021.
“Ini salah satu upaya pemerintah Kolut memutuskan mata rantai penularan covid-19,agar tidak sampai ada korban jiwa lagi,karena biasanya liburan lebaran sangat membludak pengunjung dan itu sangat berpotensi besar penularan virus covid-19.”Imbuhnya
Ia juga berharap terkhusus Masyarakat Kolut Agar kiranya mampu menahan diri untuk tidak berwisata dulu sampai batas yang sudah di tentukan Pemda Kolut.
“Kami berharap pada Masyarakat Kolut agar bisa bekerja sama untuk memerangi wabah penyakit covid-19 ini, agar Masyarakat Kolut tidak ada lagi menjadi korban akibat wabah ini. “Tutupnya
Laporan – Asran