LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tahun 2022 di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat secara signifikan hingga mencapai 20 anak menjadi korban atas perbuatan manusian predator.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kolaka Utara, Murni Baso, saat di temui awak media di acara kegiatan seminar Parenting dan Launching Simal Kolaka Utara, di gedung perpustakaan daerah, Sabtu (24/09/2022).
“Jadi kalau mau dibandingkan dari tahun 2021 dengan tahun 2022 ini, perbandingannya sangat jauh kasus pelecehan seksual anak dibawa umur,” jelasnya.
Lebih lanjut Murni Baso menjelaskan dari tahun 2021 jumlah kasus pelecehan seksual anak dibawa umur berjumlah 12 kasus sedangkan dari januari sampai saat ini di bulan September 2022 sudah mencapai 20 kasus pelecehan seksual anak dibawa umur, dan hal tersebut kata Murni Baso, datangnya dari kalangan keluarga sendiri atau kerabat sendiri kebanyakan datangnya pelaku predator tersebut.
“Kami selaku dinas P3A Kolaka Utara, sudah ada bidang yang menanggani tentang cara bagaimana sehingga anak itu tidak trauma. Selain itu juga kami turun langsung melakukan pendampingan terhadap anak yang menggalami korban pelecehan seksual dan memberikan semangat dan motifasi agar anak tersebut tidak menggalami trauma,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan, di tahun 2022 pihaknya sudah turun di lapangan di 15 Kecamatan untuk melakukan sosialisasi dengan mengundang kepala desa, tokoh Masyarakat, serta dari Tokoh adat. Untuk bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bagaimana menjaga anak mereka dari incaran para predator anak, serta memberikan pemahaman tentang undang-undang yang mengatur tentang kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
Mantan Camat Wawo ini juga menambahkan di tahun 2023 pihaknya berencana akan fokus di titik dimana wilaya tingkat kasus pelecehan seksual tersebut lebih tinggi. Untuk bagaimana memberikan pendampingan serta bimbingan terhadap masyarakat akan pentingnya mencegah terjadinya kejahatan seksuan terhadap anak.
“Jadi untuk kecamatan yang banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur saat ini, ada di kecamatan Lasusua dengan jumlah kasus sebanyak 7 kasus kejahatan seksual dibawa umur,” tutupnya.
Laporan : Asran