ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Kamis, November 6, 2025
LENSAKITA
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Lainnya
    • Terupdate
    • Budaya
No Result
View All Result
LENSAKITA
No Result
View All Result

Kuasa Hukum H. Aminuddin Menggugat Praperadilan Satreskrim Polres Kolut

by Admin
Desember 24, 2021
0
Ketgam : Tim kuasa hukum / pendamping dan Pelapor Pra Peradilan H. Aminuddin

Ketgam : Tim kuasa hukum / pendamping dan Pelapor Pra Peradilan H. Aminuddin

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
Dibaca : 1,120

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Advokat  dan Konsultan Hukum H. Aminuddin  yakni  “SUPARMAN , S.H & PARTNERS  Advocate & Legal Consultant” yang beralamat di jalan Andi Jemma Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabuapten Kolaka Utara (Kolut) Menggugat Praperadilan kepada Satreskrim Polres Kolut, jum’at (24/12/2021).

Suparman selaku Kuasa Hukum H. Aminuddin menjelaskan alasannya melakukan permohonan gugatan prapreadilan di pengadilan Negeri lasusua terhadap  Satreskrim Polres kolut untuk menguji  keabsahan atas di jadikannya tersangka  kliennya atas laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan . .

“Jadi alasan kami selaku kuasa hukum H. Aminuddin, menggugat Praperadilan Satreskrim Polres Kolaka Utara ada 6 poin”Kata Suparman pada lensakita.id.

BacaJuga

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Lanjut Suparman, 6 poin itu adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon dalam hal ini H. Aminuddin , tidak pernah menerima surat panggilan dan diperiksa sebagai calon tersangka ; Pemohon baru menyadari dan mengetahui bawa dirinya sudah jadi tersangka sebagai Tersangka saat menerima surat Surat Nomor : SPDP/ 35.a /XII / 2021 / Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan , Satreskrim Polres Kolut yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara  pada tanggal 15 Desember 2021 , sementara PemohON (H Aminudin)  tidak pernah di panggil melalui surat resmi Pemeriksaan  sebagai  calon Tersangka maupun di tetapkan sebagai tersangka.
  2. H Aminuddin ( Pemohon ) Tidak pernah menerima Surat tembusan Surat Perintah Penyelidikan dan SPDP  Kejaksaan dalam rangkaian sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan tanggal 25 September 2021 kepada pemohon sebagai calon tersangka pada Pemohon dari Termohon  , ( sesuai Putusan MK 130/PUU-XII 2015 )
  3. Bahwa belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang sampai saat ini ,  maka semua proses penyelidikan dan Penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.dan pasal 11 Huruf a Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Penyidikan Tindak Pidana  . jika berdasarkan dan mengacu dari 2 (dua ) Surat yakni Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021 / Reskrim Berdasar Perihal : Surat Permintaan Rekening Koran tertanggal 8 Desember 2021 dan Surat Nomor : SPDP/ 35.a /XII / 2021 / Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan  yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021  , maka dapat dikatakan Surat di mulainya Penyidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum.
  4. Satreskrim Polres Kolut dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada H. Aminuddin sebagai Pemohon gugatan Pra peradilan  belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang di sita  di tandai dengan keluarnya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lasusua ( Vide pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan) tidak meminta keterangan dan panggilan  terhadap saksi-saksi , tidak melakukan pembuktian terbalik (konfrontir) dengan Pihak pelapor, tidak ada alat bukti dan  barang bukti yang mendukung ,  melainkan hanya  berdasar bukti transaksi yang di ketik dan di rekayasa  sendiri oleh Pelapor ./ Ketua Tim Kuasa Hukum  Suparman , S.H  meyakini bahwa Laporan Penipuan dan Penggelapan dari Pelapor yang di tuduhkan terhadap Kliennya H Aminuddin  hanya di rekayasa tanpa di bantu oleh bukti-bukti pendukung dan ada tendensi terentu atas di tetapkan kliennya jadi tersangka
  5. berdasarkan Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021 / Reskrim Berdasar Perihal : Surat Permintaan Rekening Koran tertanggal 8 Desember 2021  , Bahwa Kuasa Hukum H, Aminuddin mengatakan Tindakan Satreskrim Polres Kolut meminta data Perbankan Transaksi rekening Koran tanpa Izin Gubernur Bank Indonesia adalah tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan  dan tidak sesuai prosedur pembukaan transaksi perbankan yang di atur pada pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 , dan tidak sesuai dengan prosedur penyidikan
  6. Semua Tindakan Satrseskrim Polres Kolut menjadiakan Klien kami .H Aminuddin   sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan , Penyalahgunaan wewenang , melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan  bertindak sewenang-wenang adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang di lakukan satresakrim polres kolut dan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum .

Suparman  juga meminta Hakim pemeriksa perkara gugata Pra peradilan yang di mohon kliennya H Aminuddin selaku Pemohon untuk memutus perkara tersebut.

Perkara yang dimaksud Suparman yakni Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Semua tindakan Termohon (Satreskrim) menetapkan Pemohon (H. Aminuddin) sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan semua bentuk penyidikan terhadap Pemohon ( H. Aminuddin)
  4. Memulihkan hak Pemohon (H. Aminuddin) dalam  kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai Warga Negara.

Sementara ditempat yang terpisah, menanggapi Praperadilan Kuasa Hukum H. Aminuddin. Kasat reskrim Kolut IPTU Alamsyah SIK, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kalau pihak pemohon melakukan Praperadilan dan itu menurutnya hak mereka pemohon.

“Ia tidak apa-apa kalau mereka mau melakukan Praperadilan itu hak mereka, nanti hasilnya yang menentukan dari pengadilan,” tegas Alamsyah, saat media lensakita.id menkonfirmasi melalui sambungan telpon.

 

 

Laporan – Asran

 

Tags: Kuasa Hukum H. Aminuddin Menggugat Praperadilan Satreskrim Polres Kolut
Previous Post

PT. Jasa Raharja Berikan Beasiswa Kepada Putra-Putri TNI yang Berprestasi

Next Post

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Ketua DPRD Kolut Laporkan 1 Akun FB di Polres

Admin

Admin

Related Posts

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama
Info Kesehatan

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

by Admin
November 5, 2025
0

LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. ​Wakil Bupati Kolaka Utara, Bapak H. Jumarding, S.E, kembali menunjukkan kepeduliannya yang tinggi terhadap sesama. Wakil Bupati Kolaka...

Read more
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

November 5, 2025
Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

November 1, 2025
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Oktober 28, 2025
Next Post
Ketgam : Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Buhari, S.Kel., M.Si, saat melaporkan Pemilik akun FB Muhammad Sapiin (MS) di Polres Kolut, jum’at (24/12/2021).

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Ketua DPRD Kolut Laporkan 1 Akun FB di Polres

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

November 5, 2025
Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

November 1, 2025
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Oktober 28, 2025
Pemerintah Desa Asunde Mendukung Percepatan Pembangunan Kodam Haluoleo

Pemerintah Desa Asunde Mendukung Percepatan Pembangunan Kodam Haluoleo

Oktober 27, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketgam : Foto Almarhuma atas nama Jusrinda (21) yang masih mengeluarkan darah dari hidungnya,saat ini sudah berada di rumah kediamannya di desa katoi kecamatan katoi kabupaten kolut,Sabtu (23/01/2021)(Asran/Lensakita.id)

Diduga Malpraktek,Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia Disalah Satu Rumah Sakit Yang Ada di Kolut

Januari 25, 2021
Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Diduga 2 Oknum Polda Sultra Jalankan Bisnis Kotor di PT VDNI dan PT OSS, Fortam Akan Laporkan ke Propam Polri

Desember 18, 2022
Ketgam: ketua DPP LAT Sultra Drs. H. Masyhur Masie Abunawas, M.Si yang di damping Sekretaris Jenderal DPP LAT, Drs. Bisman Saranani, M.Si. beserta pengurus LAT lainnya saat mengelar konferensi pers di Sekretariat DPP LAT Sultra, selasa 921/12/2021).

DPP LAT Sultra Menyikapi Jatuhnya Korban Dalam Pawai Budaya ORMAS Suku Tolaki di Kota Kendari

Desember 21, 2021
Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Menggunakan Logo Lembaga Tanpa Izin, LIRA Kelas 35 Kembali di Laporkan di Polda Sultra

Januari 15, 2025
Ketgam :Saat 2 pelaku diamankan pihak kepolisian Polres Kolut, sabtu (18/12/2021).

Diduga Tidak Terima Ditegur, Seorang Warga Nekat Bacok Kades Dikolut Mengunakan Sajam

Desember 22, 2021
Kergam : Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Alamsya Nugraha.S.I.K

Kasat Reskrim Kolut Akan Segera Memanggil Semua Bidan Serta Dokter Yang Menanggani Korban Ibu Hamil Yang Meninggal Dunia di RSUD H.M. Djafar Harun.

Januari 25, 2021
Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Sneak Peak: Best Smart Home Gadgets & Features of 2020

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

Pimpin Apel Siaga Bencana 2025, Polda Sultra Minta Seluruh Elemen Respons Cepat

November 5, 2025
Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Keberlanjutan Investasi di Sektor Pertambangan, Polres Kolut Dan PT. RJL Jelang Silaturahmi

November 1, 2025
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemudah 2025

Oktober 28, 2025
Pemerintah Desa Asunde Mendukung Percepatan Pembangunan Kodam Haluoleo

Pemerintah Desa Asunde Mendukung Percepatan Pembangunan Kodam Haluoleo

Oktober 27, 2025

Kategori Populer

  • Budaya
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Kabar Daerah
  • Kuliner
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Terupdate
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Terbaru

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

Meski Rutinitasnya Yang Padat, Wabup Kolut Tetap Menunjuhkan Kepeduliannya Kepada Sesama

November 5, 2025
Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

Polres Kolut, Minta Semua Pihak Dapat Berpartisipasi Dalam Menghadapi Kemungkinan Bencana Alam

November 5, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Daerah
  • Edukasi
  • Info Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Wisata
  • Kuliner
  • Opini
  • Tokoh
  • Terupdate
  • Budaya

Copyright © 2020 Portal Berita www.lensakita.id