LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Advokat dan Konsultan Hukum H. Aminuddin yakni “SUPARMAN , S.H & PARTNERS Advocate & Legal Consultant” yang beralamat di jalan Andi Jemma Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabuapten Kolaka Utara (Kolut) Menggugat Praperadilan kepada Satreskrim Polres Kolut, jum’at (24/12/2021).
Suparman selaku Kuasa Hukum H. Aminuddin menjelaskan alasannya melakukan permohonan gugatan prapreadilan di pengadilan Negeri lasusua terhadap Satreskrim Polres kolut untuk menguji keabsahan atas di jadikannya tersangka kliennya atas laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan . .
“Jadi alasan kami selaku kuasa hukum H. Aminuddin, menggugat Praperadilan Satreskrim Polres Kolaka Utara ada 6 poin”Kata Suparman pada lensakita.id.
Lanjut Suparman, 6 poin itu adalah sebagai berikut :
- Pemohon dalam hal ini H. Aminuddin , tidak pernah menerima surat panggilan dan diperiksa sebagai calon tersangka ; Pemohon baru menyadari dan mengetahui bawa dirinya sudah jadi tersangka sebagai Tersangka saat menerima surat Surat Nomor : SPDP/ 35.a /XII / 2021 / Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan , Satreskrim Polres Kolut yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021 , sementara PemohON (H Aminudin) tidak pernah di panggil melalui surat resmi Pemeriksaan sebagai calon Tersangka maupun di tetapkan sebagai tersangka.
- H Aminuddin ( Pemohon ) Tidak pernah menerima Surat tembusan Surat Perintah Penyelidikan dan SPDP Kejaksaan dalam rangkaian sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan tanggal 25 September 2021 kepada pemohon sebagai calon tersangka pada Pemohon dari Termohon , ( sesuai Putusan MK 130/PUU-XII 2015 )
- Bahwa belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang sampai saat ini , maka semua proses penyelidikan dan Penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.dan pasal 11 Huruf a Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Penyidikan Tindak Pidana . jika berdasarkan dan mengacu dari 2 (dua ) Surat yakni Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021 / Reskrim Berdasar Perihal : Surat Permintaan Rekening Koran tertanggal 8 Desember 2021 dan Surat Nomor : SPDP/ 35.a /XII / 2021 / Reskrim Perihal Pemberitahuan di mulainya Penyidikan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021 , maka dapat dikatakan Surat di mulainya Penyidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum.
- Satreskrim Polres Kolut dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada H. Aminuddin sebagai Pemohon gugatan Pra peradilan belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang di sita di tandai dengan keluarnya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lasusua ( Vide pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan) tidak meminta keterangan dan panggilan terhadap saksi-saksi , tidak melakukan pembuktian terbalik (konfrontir) dengan Pihak pelapor, tidak ada alat bukti dan barang bukti yang mendukung , melainkan hanya berdasar bukti transaksi yang di ketik dan di rekayasa sendiri oleh Pelapor ./ Ketua Tim Kuasa Hukum Suparman , S.H meyakini bahwa Laporan Penipuan dan Penggelapan dari Pelapor yang di tuduhkan terhadap Kliennya H Aminuddin hanya di rekayasa tanpa di bantu oleh bukti-bukti pendukung dan ada tendensi terentu atas di tetapkan kliennya jadi tersangka
- berdasarkan Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021 / Reskrim Berdasar Perihal : Surat Permintaan Rekening Koran tertanggal 8 Desember 2021 , Bahwa Kuasa Hukum H, Aminuddin mengatakan Tindakan Satreskrim Polres Kolut meminta data Perbankan Transaksi rekening Koran tanpa Izin Gubernur Bank Indonesia adalah tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai prosedur pembukaan transaksi perbankan yang di atur pada pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 , dan tidak sesuai dengan prosedur penyidikan
- Semua Tindakan Satrseskrim Polres Kolut menjadiakan Klien kami .H Aminuddin sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan , Penyalahgunaan wewenang , melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang di lakukan satresakrim polres kolut dan ini bertentangan dengan asas kepastian hukum .
Suparman juga meminta Hakim pemeriksa perkara gugata Pra peradilan yang di mohon kliennya H Aminuddin selaku Pemohon untuk memutus perkara tersebut.
Perkara yang dimaksud Suparman yakni Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Semua tindakan Termohon (Satreskrim) menetapkan Pemohon (H. Aminuddin) sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan semua bentuk penyidikan terhadap Pemohon ( H. Aminuddin)
- Memulihkan hak Pemohon (H. Aminuddin) dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai Warga Negara.
Sementara ditempat yang terpisah, menanggapi Praperadilan Kuasa Hukum H. Aminuddin. Kasat reskrim Kolut IPTU Alamsyah SIK, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kalau pihak pemohon melakukan Praperadilan dan itu menurutnya hak mereka pemohon.
“Ia tidak apa-apa kalau mereka mau melakukan Praperadilan itu hak mereka, nanti hasilnya yang menentukan dari pengadilan,” tegas Alamsyah, saat media lensakita.id menkonfirmasi melalui sambungan telpon.
Laporan – Asran