LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Bupati Konawe Utara (Konut), Dr. H. Ruksamin melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto SH CMLC. Resmi melaporkan Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Tanggal 3 Agustus 2023.
Saat di media Lensakita.id mengkonfirmasi melalui via sambungan telpon (5/8) Dedi menjelaskan, laporan tersebut selain mengklarifikasi atas pemberitaan atau isu dugaan korupsi pada media elektronik, serta aksi unjuk rasa dan pamflet yang beredar di media sosial atas nama organisasi Aliansi Rakyat Menggugat.
Pihaknya juga menjelaskan jika apa yang di tuduhkan kepada Bupati Konawe Utara tersebut adalah merupakan suatu fitnah, menyesatkan dan dinilai mengada-ada saja.
“Kami sudah melaporkan 5 organisasi yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sultra dengan nomor pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus Tanggal 3 Agustus 2023,” kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Aliansi Rakyat Menggugat tersebut sudah lima hari terakhir pihaknya memantau jika apa yang mereka lakukan adalah selalu membuat isu atau tuduhan menyesatkan kepada H. Ruksamin. Terkait isu-isu yang menurut Dedi itu data dari mana yang di libatkan kepada Bupati Konawe Utara.
“Ini sudah merupakan pencemaran nama baik, karena dalam pamflet disitu tertulis periksa dan Adili Bupati Konawe Utara atas dugaan Korupsi dan lain sebagainya. Itu kan sudah menjastifikasi dan mengadili, seolah-olah klien kami itu adalah pelaku dan kami nilai itu semua adalah fitnah dan sangat menyesatkan serta merugikan nama baik klien kami dalam hal ini H. Ruksamin,” tandasnya.
Sehingga Dedi menegaskan, jika pihaknya sudah melaporkan semua penanggung jawab yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sultra untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah mereka lakukan.
“Inikan tuduhan yang sudah diketahui oleh publik, tentunya mereka harus pertanggung jawabkan. Karena kalau tidak bisa di pertanggung jawabkan, tentu pak Bupati Konawe Utara baik sebagai pejabat publik maupun pribadi telah di rugikan apalagi dalam momentum masa poltik saat ini tentunya klien kami sangat di rugikan,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, persoalan kebebasan berekspresi tentunya itu hak setiap warga negara, yang penting jangan memberikan fitnah atau menyerang martabat orang lain yang tidak berdasarkan dengan bukti, karena itu sudah sangat merugikan serta mencemarkan nama baik seseorang yang di tujuhkan.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sultra agar segera mengambil langkah hukum dengan tegas untuk menindaklanjuti laporan kami, sehingga bisa terang beneran kasus tersebut,” tutup Dedi.
Laporan : Lensakita.id