LENSAKITA.ID-KENDARI. Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Kerjasama Penambangan antara Perumda Sultra dan PT. Zhejiang New World adalah Perjanjian antara Korporasi.
Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World Dedi Ferianto, SH.,CMLC menjelaskan, dirut Perumda Sultra yang berinisial LSO pada saat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda bukan pribadi.
“Klien kami selaku investor mau berkerjasama dan memberikan dana karena kepercayaannya pada Perumda sebagai perusahaan milik pemerintah atau Plat Merah,” ucap Dedi Ferianto pada media Lensakita.id, Minggu (24/03/2024).
Oleh karenanya lanjut Dedi Ferianto, pihaknya meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Utama Sultra dalam hal ini Pj. Gubernur Sultra untuk bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami oleh kliennya sebesar 3.5 Milyar Rupiah.
“Perumda sebagai perusahaan Plat Merah di Bumi Anoa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi Investor yang ingin berinvestasi di Sultra bukan sebaliknya,” tegas Dedi Ferianto.
Sebelumnya laporan pada tanggal 10 Maret 2024 yang lalu, kuasa hukum PT. Zhejiang New World, Perusahaan Modal Asing/Investor di Polda Sultra terkait. Dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam bidang kerjasama penambangan yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Inisial LSO, telah naik ke tahap Penyelidikan.
“Hari ini kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik,” ucap Dedi Ferianto pekan lalu melalui rilisnya yang di terima media lensakita.id (10/03).
Laporan : Lensakita.id