LENSAKITA.ID-KENDARI. Salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA)/Investor Pertambangan di Indonesia. yakni PT. Zhejiang New World diduga mengalami perbuatan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur (wanprestasi), dan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra (BUMD).
Atas perbuatan tersebut, Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto SH CMLC dan Apri Awo SH CIL CMLC melaporkan Perumda Utama Sultra di Polda Sultra pada hari Minggu 10 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto melalui rilis persnya yang diterima media lensakita.id, Senin (11/3/2024).
Dalam rilisnya Dedi Ferianto menjelaskan, sehubungan dengan adanya perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan terhadap PT. Zhejiang New World, Perusahaan Modal Asing (PMA)/Investor Pertambangan di Indonesia.
Pihaknya bertindak sebagai Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World. Menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Maret 2023, secara resmi Dedi Ferianto telah melaporkan Direktur Utama Perumda Sultra (BUMD) inisial LSO di Dirkrimum Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kerjasama penambangan di Sulawesi Tenggara.
“Bahwa sebelumnya antara Klien kami (PT. Zhejiang New World) dan oknum LSO yang bertindak sebagai Direktur Utama Perumda Sultra menandatangani Surat Perjanjian Nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Kerjasama Penambangan meliputi penggalian, pemuatan, dan penjualan hasil tambang nickel ore,” kata Dedi Ferianto.
“LSO berkewajiban memberikan 4 lokasi atau lahan penambangan biji nickel/ore nickel dan bertanggungjawab serta menjamin legalitas perizinan, keamanan dan dokumen lainnya kepada klien kami dalam waktu yang telah diperjanjikan bersama,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut lanjut Dedi Ferianto, bahwa atas dasar hal tersebut dengan itikad baik kliennya telah memenuhi perjanjian dengan memberikan uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000,- dengan rincian pengiriman yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000, dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000, ke nomor rekening perusahaan yang ditunjuk oleh LSO atas nama PT. Wabil Wadi Wadud Bank Sultra Nomor Rekening 201 01 04. 000059-6.
“Berdasarkan perjanjian apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO dalam hal ini Perumda Sultra tidak dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan kepada Klien kami maka uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000 yang telah diterima wajib dikembalikan dan Faktanya hingga batas waktu yang telah ditentukan, LSO yang bertindak sebagai Dirut Perumda Sultra tidak memberikan lahan atau lokasi penambangan dimaksud,” tegas Dedi Ferianto.
Dedi Ferianto juga menambahkan, upaya somasi maupun mediasi bersama LSO selaku Direktur Utama untuk mengembalikan uang keseriusan tersebut telah dilakukan, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang keseriusan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, secara nyata telah terjadi perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.000. Oleh karenanya kami meminta Kepolisian Daerah Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah hukum menindaklanjuti laporan a quo,” tutup Dedi Ferianto.
Laporan : Lensakita.id