LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ABP (22). Di BTN Kendari Permai, kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu Kota, Kendari, atas kasus dugaan pengedaran obat terlarang Narkotika berupa sabu dengan berat bruto ± 15,51 Gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, usai mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu rumah di BTN Kendari Permai kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Pihaknya dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari lalu melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Jadi pada tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial ABP. Lalu dilakukan penggeledahan didalam kamar dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti Narkotika diduga Shabu sebanyak 18 sachet pelastik bening dengan berat bruto 15,51 gram,” kata Hamka pada awak media, Kamis (07/07/2022).
Usai di lakukan penangkapan terhadap tersangka beserta BB yang diamankan , selanjutnya kata Hamka. Pelaku tersebut beserta BB dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
Selain itu juga, Hamka menuturkan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa ABP diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial ED yang ditempelkan dipinggir dekat SMU 5 kendari.
“Tersangka mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan Arahan dari lelaki ED,” Jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, jika tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu adalah uang 100.000/ Gram.
“Jadi menurut pengakuan pelaku ABP ini, bahwa faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan Shabu,” bebernya.
Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id