LENSAKITA.ID–KENDARI. Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali meringkus terduga pelaku kurir sekaligus pengedar sabu yang berinisial EN (27) yang berprofesi sebagai karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Kendari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka bermula pada Rabu (22/02) sekitar jam 00 wita atas informasi dari masyarakat setempat. lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat.
Bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disekitar Jalan Lawata, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Lalu anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Jadi pada hari Kamis (23/02) sekitar pukul 01.30 wita, bertempat di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamata Mandonga, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku berinisial EN,” kata AKP Hamka pada awak media, Senin (27/02/2023).
Lebih Lanjut Hamka menjelaskan, usai pelaku EN diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi. Dan pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis shabu dirumah tempat tinggalnya yang beralamatkan di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
“Lalu anggota lidik sat resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud lalu dilakukan penggeledahan didalam Rumah tersebut disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan didalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening yang berisi 45 paket plastik bening dengan berat bruto + 19,27 gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Selain itu juga lanjut Hamka, serta ditemukan pula barang bukti lainnya dilantai kamar berupa 1 unit timbangan digital, 1 klip sachet bening kosong dan 2 buah sendok shabu. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba mengamankan juga 1 Unit Handphone milik pelaku EN.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” tandasnya.
Hamka juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya memperoleh Paket Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari lelaki berinisial FB dengan cara ditempelkan didepan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga, sebanyak 1 paket besar.
Selain itu juga dari keterangan tersangka, kata Hamka, bahwa dari 1 paket besar diduga Shabu tersebut selanjutnya tersangka EN bagi menjadi 45 paket kecil.
“Pelaku juga mengaku baru pertama kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki FB. Serta tersangka tersebut juga dijanjikan oleh FB akan diberi imbalan uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut,” cetusnya.
Ia juga menambahkan, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku EN di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id