LENSAKITA.ID–KENDARI. Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kendari telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Ketua Kota LMND Kendari La Halim menjelaskan, dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa RTRW Konkep merupakan ancaman yang semakin besar dan kompleks, ketika pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kementerian ATR/BPN berupaya mengalokasikan ruang tambang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 diduga kuat terindikasi korupsi dengan memasukan pasal-pasal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seakan-akan dipaksakan oleh pemerintah Konawe Kepulauan,” kata La Halim pada media ini, Senin (20/03/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 menyatakan bahwa peraturan daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Eksekutif Kota LMND Kendari mengharapkan respon yang baik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan pihak terkait dalam kaitannya pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 tersebut dapat diperiksa secara baik dan dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kami menyatakan bahwa Eksekutif LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut,” tegasnya.
Laporan : Samsul