LENSAKITA,ID-KONAWE UTARA. Praktik tambang ilegal yang terjadi di kawasan blok mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak dan tak terbendung LMND Sultra Angkat suara.
Beberapa waktu yang lalu, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sultra melakukan investigasi dan pengumpulan sejumlah bukti terkait adanya aksi penambang ilegal yang berada di Sultra.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua LMND Sultra Bung La Ode Farhan, ia mengungkapkan. Terbukti ditemukan adanya proses penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Trimega Pasifik Indonesia (TPI) didalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT. Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 yang dimana tambang ini berada di Kabupaten Konut.
Selain itu, Farhan juga menuturkan bahwa pihaknya menemukan banyak kendaraan dump truck tengah mondar mandir melalukan pemuatan ore nikel di kawasan IPPKH PT KMS 27.
“Kegiatan tersebut dapat dibuktikan melalui video singkat yang terekam pada tanggal 22 November 2021, dimana terlihat Dump Truck yang memuat ore nikel di kawasan IPPKH PT KMS 27 ada yang menuju ke lokasi tersus milik PT Cinta Jaya dan Jetty Sudiro,” tegasnya.
Ketua LMND Sultra juga ini menegaskan, jika Direktur PT KMS 27 telah memberikan pernyataannya secara tegas kepada LMND Sultra, bahwa sejak tanggal 19 September 2021, pihaknya tidak pernah melakukan aktifitas penambangan.
Sehingga kata Parhan, atas dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut, pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
“Karna sangat jelas, praktek penambangan ilegal bukan cuman merugikan negara karena tidak membayar pajak atas usaha dan penghasilan, namun lebih dari itu dampak penambangan ore nikel secara ilegal tersebut telah menyebabkan sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan tercemar dan rusak,” tutup farhan.
Laporan – Samsul