LENSAKITA.ID-KENDARI. Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM), Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait dengan persoalan Penetapan Tersangka 2, warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra, atas nama Hasan (68) dan Lusman (43) tertanggal 30 Juni tahun 2022.
Diketahui Hasan dan Lusman dilaporkan oleh Jushriman, SH selaku Kuasa Hukum Asrizal Pratama Putra, yang merupakan Direktur Utama PT. Kendari Baruga Pratama (PT. KBP). Hasan dan Lusman dilapor terkait sengketa Tanah pada tanggal 22 Februari tahun 2022.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados menilai bahwa, penetapan tersangka yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sultra, dianggap sangat janggal atau tidak sesuai dengan mekanisme dalam prosedur yang berlaku. Mengapa, karena menurut Ados, objek sengketa yang saat ini dikatakan adalah persoalan tanah yang diketahui bahwa antara terlapor dan pelapor sama-sama memiliki hak alas tanah yaitu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Seharusnya objeknya bukan Pidana, tetapi menjadi Perdata. Olehnya itu kami menilai Penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sultra tersebut terlalu dipaksakan. Dimana ke dua pihak inikan memiliki hak alas atas kepemilikan tanah tersebut. Jadi, mestinya lari di Perdata. Kok, larinya di Pidana?. Ada apa sebenarnya dengan Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra,” kata Atos pada awak media.
Kata Ados, ada beberapa kejanggalan dalam SKT milik PT Kendari Baruga Pratama seperti, SKT nya dikeluarkan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Namun obyek sengketa tanah tersebut berada pada Kelurahan Abeli Dalam yang kita ketahui bersama bahwa Kelurahan Abeli Dalam tidak pernah berbatasan dengan Kelurahan Lepo-lepo. Dan kelurahan Abeli Dalam mekar dari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
“Kami menduga Penyidik yang menangani kasus anak mantan Wali Kota Kendari Ir. Asrun tersebut tidak melihat objek sengketa yang disengketakan, atau tidak meneliti baik-baik kasus tanah tersebut. Dimana sebenarnya letak atau obyek yang disengketakan tersebut. Apakah Tanah yang disengketakan tersebut berada pada Kelurahan Lepo-lepo atau Kelurahan Abeli Dalam?. Nah, inilah sebenarnya Penyidik yang harus diperhatikan baik-baik atau diteliti lebih jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut Ados membeberka bahwa, Obyek sengketa atau Tanah tersebut berada pada Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Sementara surat-surat yang dimiliki anak mantan Wali Kota Kendari tersebut lanjut Ados, berada di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 14 tahun 2006 saja saya kira sangatlah jelas bahwa, Kelurahan Abeli Dalam batas-batasnya sangat jelas. Sebelah Utara berbatasan Kelurahan Puuwatu, sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Wua-wua, sebelah Selatan berbatasan dengan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, dan sebelah barat berbatasan dengan Desa Lakomea dengan Desa Puuloro Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Jadi menurutnya, berdasarkan Perda tersebut menjelaskan bahwa, Kelurahan Abeli Dalam tidak pernah berbatasan dengan Desa Lepo-lepo atau Kelurahan Lepo-lepo, (lokasi obyek sengketa tanah berada di Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu).
“Artinya bahwa, secara undang-undang objek tanah yang dipersoalkan oleh anak mantan Wali Kota dua periode tersebut, Kami sinyalir salah alamat. Dan Penyidik sangat memaksakan perkara tersebut meski obyek sengketa belum jelas kedudukannya berdasarkan bukti yang dimiliki anggota DPRD Sultra tersebut sebagai pelapor,” beber Ados.
Lebih lanjut kata Ados, informasi yang pihaknya dapatkan berdasarkan hasil pengetahuan dan penelusuran dari internal LPM Sultra, sehingga ia akan buka-bukaan di media. Selain itu juga Ados juga berjanji akan mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data-data yang kami duga janggal terkait proses Penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan berdasarkan kejanggalan yang kami temukan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id