LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Setelah beberapa lama bergulir persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami oleh Almarhuma Hasmira yang tak lain merupakan istri pelaku sendiri. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vovis tersangka Abrar selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang putusan tersebut yang di gelar di PN Lasusua yang di jaga ketat oleh pihak keamanan yang melibatkan satuan Polres Kolaka Utara dan Satbrimob Totallang guna bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dari pihak keluarga korban Almarhuma Hasmira.
Dalam sidang putusan tersebut, yang dibacakan langsung oleh hakim ketua Muhammad Mirza Damayo, SH. Pembacaan putusan oleh majelis hakim PN, tersangka Abrar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik terhadap korban yang merupakan istri pelaku sendiri.
Dan dalam putusan tersebut Majelis hakim PN Lasusua menjatuhkan vonis tersangka dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Juru bicara PN Lasusua Arum Sejati, SH menjelaskan bahwa, hasil sidang putusan tersebut menurutnya sudah jauh melebihi dari hasil sidang tuntutan JPU sebelumnya, yang dimana hasil dari sidang tuntutan sebelumnya terdakwa di tuntut hanya 1 tahun 6 bulan penjara.
“Ini merupakan putusan yang sudah sangat terbaik, dan sudah adil sebagai dengan dakwaannya,” kata Arum Sejati pada awak media usai menggelar putusan majelis Hakim PN Lasusua terhadap gtersangka Abrar, Rabu (07/09/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Akbar menjelaskan, sejauh ini setelah persidangan di gelar dan di bacakan putusan majelis hakim PN Lasusua oleh tersangka. Pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu ke pada pimpinannya, terkait hasil sidang putusan.
“Apabila dalam kurung waktu tujuh hari, terdakwa mengajukan banding, maka jaksa pun mengajukan banding atas permintaan terdakwa”jelas Zul.
Dari pantauan awak media dilapangan, sebelum sidang putusan di gelar hingga saat berjalannya sidang putusan, suasana di luar kantor PN Lasusua terlihat ricuh. Dimana saat pihak keluarga korban di larang masuk ke halaman kantor PN Lasusua oleh petugas keamanan, sehingga terjadi saling dorong mendorong dengan pihak keamanan.
Laporan : Asran