Lensakita.id-Kolaka Utara, Mantan Kepala Desa Lelewawo Kecamatan Batu Putih, Jubair T yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka Penyidik Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut) dijatuhi vonis kurungan 1,4 Tahun, Kamis (3/6).
Jubair T terbukti penyelewengkan pengelolaan dana desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp.700 juta hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan (LPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Toyib Hasan mengatakan telah dilaksanakan dengan agenda sidang putusan Tipikor secara virtual mantan Kades Lelewawo, Jubair T.
“Putusan perkara tersebut yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.50 juta atau subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp.68 juta, atau subsider penganti 4 bulan pejara” kata Toyib Hasan, Kamis (3/6).
Sedangkan untuk barang bukti, menurut Toyib Hasan, dari kasus ini pihaknya telah menyita barang bukti uang Rp.63 juta untuk kas negara.
“Dalam kasus ini majelis hakim berpendapat bahwa Jubair T, hanya terbukbukti melanggar pasal 3 undang-undang Tipikor. Sebelumnya jaksa menuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 2 undangan-undang Tipikor dengan tuntutan 5 Tahun penjara dengan denda Rp.200 juta,” jelas Toyib Hasan.
Toyib Hasan menambahkan, untuk upaya hukum dari penasehat hukum terdakwa belum ada informasi. Namun untuk jaksa penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum berupa banding atau menerima putusan tersebut.
“Insyaallah sebelum 7 hari ini kami akan mengambil putusan. Sebab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) jaksa penuntut umum (JPU) bahwa apabila pembuktian dalam tuntutan berbeda dalam putusan maka JPU wajib banding,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Kades Lelewawo diduga melakukan mark up melalui pekerjaan fisik pembukaan jalan tani yang dianggarkan mulai pada tahun 2016 hingga pencairan tahap pertama di 2019 lalu, dengan kerugian negara Rp.600 juta.
Laporan – Asran