LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kasus Predator anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2022 sudah mencapai kurang lebih sebanyak 14 kasus. Dan menanggapi hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra Cabang Kolut angkat suara.
Ketua LBH HAMI Sultra cabang Kolaka Utara, SUPARMAN , S.H, menjelaskan, kasus predator anak dibawah umur sejak tahun 2022 hingga saat ini yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara sudah mencapai 14 kasus pencabulan anak di bawah umur. Dan dua diantaranya kata Suparman, adalah kasus pencabuan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Ini sangat memprihatinkan, dimana kita ketahui sebelumnya di tahun 2021 ada sebanyak 6 kasus pencabulan yang terjadi di Kolaka Utara, dan kini di 2022 semakin meningkat menjadi 14 kasus, dan ini luar biasa peningkatannya” kata Suparman pada media ini, Sabtu (30/07/2022).
Sehingga menurut Suparman, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara dalam hal ini dinas perlindungan anak dan perempuan. Harus lebih pekka lagi serta lebih berperan aktif lagi dalam melakukan penyuluhan serta sosialisasi ditengah masyarakat.
“Ini Implikasinya luar biasa ini generasi kita kedepan, karena anak yang jadi korban pencabulan dampaknya bisa putus sekolah dan lain sebagainya akibat frustasi atau depresi. Akibat dampak dari perbuatan para predator anak ini,” jelasnya.
Sementara untuk penegakan hukum yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, menurutnya sudah berjalan dengan baik. Hanya saja yang menjadi persoalan dalam maraknya kasus pencabulan anak yang terjadi di Kolaka Utara, adalah bagaimana Pemda Kolaka Utara yaitu Dinas perlindungan anak dan perempuan pro aktif melakukan penyuluhan, serta pencerahan ke masyarakat dampak dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sehingga menurut, Ketua LBH HAMI Sultra cabang Kolaka Utara ini, apa yang dilakukan oleh dinas terkait selama ini masih sangat kurang dalam melakukan penyuluhan dan sosialisasi di tengah masyarakat, terkait dampak yang terjadi pada kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kalau saya fikir ini masih kurang, karena dalam waktu yang sangat dekat ini mulai dari bulan Januari sampai Juli 2022. Sudah mencapai 14 kasus, artinya kalau kita melihat dari sisi penegakan hukum selama ini, sudah luar biasa. Pengadilan juga sudah memberi sangsi yang luar biasa kepada pelaku predator anak,” imbuhnya.
“Tapi kenapa masih ada saja timbul kasus – kasus seperti ini, berarti apa yang seharusnya dilakukan pemahaman kepada masyarakat, itu masih sangat kurang,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, dalam upaya pencegahan terjadinya kasus predator anak, ia berharap dinas terkait dapat bekerja sama dengan kepala Desa setempat untuk bersama -sama melakukan penyuluhan dan sosialisasi sehingga bisa bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga anak dari incaran para predator serta dampak yang terjadi pada anak yang mengalami kasus pencabulan.
“Masalah ini kita tidak bisa biarkan, sebab jika dibiarkaan terus menerus maka akan menjadi bumerang bagi generasi kita kedepan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini tayang, pihak media ini masih berupaya menghubungi pihak dinas terkait untuk di mintai tanggapannya.
Laporan : Asran