LENSAKITA.ID-KENDARI. Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini akan melaporkan beberapa perusahaan yang saat ini melakukan kegiatan pertambangan Ilegal di kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Inshallah dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan sejumlah perusahaan tambang ilegal yang saat ini beraktivitas di kabupaten Konawe Utara provinsi Sultra,” kata Ardi selaku Wakil ketua tim Investigasi di DPW LSM LIRA Sultra pada media ini, Rabu (18/05/2022).
Menurut dia, maraknya kegiatan pertambangan ilegal di bumi Oheo kabupaten Konawe Utara semestinya harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang ada di Sultra.
“Harus ada perhatian khusus dong dari aparat penegak hukum sebab kegiatan penambangan ilegal itu, tidak di benarkan selain dapat merugikan negara, dampaknya juga akan berefek pada rusaknya lingkungan,” cetus dia
Olehnya itu, kata pria yang akrab di sapa Gerson ini, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan beberapa perusahaan tambang yang melakukan kegiatan ilegal di kabupaten Konawe Utara
“Data aktivitas beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di kabupaten Konawe Utara provinsi Sultra telah kami kantongi dan pastinya secara kelembagaan dalam waktu dekat ini kami akan berangkat ke Mabes Polri untuk mengadukan sejumlah perusahaan di maksud,” tandasnya.
Dia juga menambahkan setiap perusahaan pertambangan sebelum melakukan aktivitas sejatinya harus memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kita ketahui bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin lengkap, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id