LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Praktik penambangan ilegal (ilegal mining) di Konawe Utara (Konut) terus mencuat ke permukaan publik.
Baru-baru ini, publik kembali di kagetkan dengan adanya dugaan kegiatan pertambangan di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara yang diduga kuat dilakukan oleh KSO Basman.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, KSO Basman seharusnya di proses hukum. Sebab menurut dia, KSO Basman dengan jelas telah melakukan kegiatan penambangan di wilayah Blok Mandiodo tanpa mengantongi legalitas yang resmi untuk melakukan kegiatan penambangan.
“KSO Basman ini mestinya di proses hukum menurut kami, sebab mereka (KSO Basman) kami duga tidak memiliki legalitas untuk melakukan penambangan,” katanya melalui siaran pers miliknya pada, Kamis (12/05/22).
Hendro menjelaskan, berdasarkan database minerba, KSO Basman tidak terdaftar sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Sehingga tidak dibenarkan oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan penambangan.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan. KSO Basman bukan merupakan Kontraktor Mining dari salah satu perusahaan resmi yang ada di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, legalitas apa yang digunakan oleh KSO Basman untuk melakukan kegiatan penambangan?,” tanya Hendro
“Dari segi perizinan, KSO Basman bukan pemegang IUP. Kemudian untuk alasan kontraktor mining, perusahaan mana yang berkontrak dengan KSO Basman?,” sambungnya.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konut itu menjelaskan, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. Aneka Tambang (Antam) pusat. Mereka (PT. Antam) hanya menerbitkan satu kontrak kerja yakni Kerja Sama Operasi – Mandiodo Tapuemea Tapunggaya (KSO-MTT) yang diketuai oleh Perumda Sultra.
Sehingga kata dia, hal itu menjelaskan bahwa PT. Antam tidak memiliki kontrak kerja langsung dengan KSO Basman.
“Itu berdasarkan surat dari PT. Antam pusat, bahwa mereka hanya menerbitkan satu kontrak yaitu dengan KSO MTT. Sehingga jelas menurut kami, bahwa KSO Basman melakukan penambangan tanpa legalitas yang resmi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Egis sapaan akrabnya (red) menyarankan agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman terkait dugaan ilegal mining yang dilakukannya.
“Harapan kami agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pimpinan KSO Basman, agar jangan ada kesan bahwa kepolisian memberikan keistimewaan kepada terduga pelaku ilegal mining,” harapnya.
Akrivis yang familiar dengan julukan Don HN itu mengaku menyayangkan, terkait adanya dalih pemberdayaan masyarakat lingkar tambang oleh KSO Basman untuk menutupi dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan.
“Tolonglah, jangan ada dalih pemberdayaan masyarakat untuk menutupi kejahatan. Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk bisa berbuat seenaknya,” imbuhnya.
Mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu menegaskan, asas Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi tidak dapat diberlakukan pada lingkup pertambangan. Sebab hal itu menurutnya, hanya akan merusak tatanan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dan benar di negeri ini.
“Tidak boleh ada alasan pemberdayaan masyarakat dari kegiatan ilegal mining. Jika itu dilakukan, maka yakin dan percaya semua undang-undang yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan, tidak akan ada lagi artinya,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id