LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Menargertkan di tahun 2023. Pengalih status dari Balitbang berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) rampung di 2023.
Kepala Balitbang Kolaka Utara DR. Masmur Lakahena, S.S.,M.Si menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berupaya mempercepat proses pengalihan nama status lembaga. Sejumlah persyaratan yang menjadi dasar terus dilengkapi.
Menurutnya, sejauh itu, pemerintah telah mengantongi rekomendasi dari BRIN, serta proses pembentukan BRIDA masih berjalan.
“Untuk beberapa tahapan telah dilewati termasuk pengajuan proposal ke BRIN. Dari hasil verifikasi, proposal urgen Pemkab Kolut telah terpenuhi” kata Mansur Lakahena pada media ini saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/01/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi BRIN ini sangat penting. Sebab kata Mansur Lakahena, hal tersebut menjadi syarat pembentukan BRIDA di Kolaka Utara.
“Rekomendasi BRIN ini selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Utara Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala),” jelasnya.
Mansur Lakahena juga mengungkapkan, dalam memenuhi syarat perubahan, saat ini pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari BRIN. Bahkan lanjut dia, prosesnya tengah dikonsultasikan ke Biro Ortala provinsi.
Sebab nantinya akan ada naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Draft rancangannya akan diserahkan ke parlemen untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Kita berharap Perda perubahan nama lembaga Balitbang menjadi BRIDA tuntas tahun ini,” pungkasnya.
Selain itu juga ia menuturkan, setelah Perda ditetapkan lanjutnya, akan disusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Yang mana, struktur jabatan merujuk ke BRIN. Jabatan stuktural BRIDA hanya Kepala Badan dan Sekretaris.
Nantinya, sistem kerja BRIDA akan disupport pejabat fungsional. Di bawahnya, nanti ada jabatan fungsional lainnya seperti analisis.
“Tidak ada batasan khusus perubahan status lembaga. Proses alih status berjalan sesuai kemampuan daerah. Namun diharapkan perubahan Balitbang kabupaten/kota ke BRIDA tuntas tahun 2023 dan 2024. Kita berusaha bisa menyusul tahun ini. Makanya, kami percepat prosesnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, perubahan nomenklatur lembaga Balitbang, sudah menjadi kebijakan nasional. Prosesnya telah dimulai dan digaungkan sejak tahun 2020. Di Indonesia, sudah banyak Balitbang yang telah berubah statusnya.
Khusus di Sultra, Balitang provinsi dan Konawe Selatan (Konsel) telah berubah statusnya menjadi BRIDA. Perubahan status juga memberikan keuntungan bagi daerah. Pasalnya, Kolut bisa kebagian dana hibah penelitian dari provinsi dan pusat. Jika masih berstatus Balitang, anggaran penelitian semuanya dibiayai daerah (APBD Kolut).
“Semua lembaga penelitian telah bernaung di bawah BRIN. Sebagai turunannya, Balitbang berubah nomenklatur menjadi BRIDA. Kebijakan ini akan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga termasuk proses penelitian. Jadi, tidak menutup kemungkinan kita bisa dilibatkan proses penelitian yang dilakukan BRIDA provinsi maupun BRIN,” tutupnya.
Laporan : Asran