LENSAKITA.ID-JAKARTA. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada serentak T.A 2019 – 2021 lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepuluan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pembom sultra bertandang ke Kejaksaan Agung RI minta komisioner kpu konkep segera di proses Hukum
Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat (PMBAM) Sultra Sharil mencium aroma dugaan korupsi di lingkup
KPU Konawe Kepulauan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2019 2021 yang sumber anggaranya dari dana hibah.
Jendlap PMBAM Sultra Sharil, dalam orasinya di depan Kantor Kejagung RI mengatakan bahwa, melalui hasil audit BPK RI pada TA 2019,2020 hingga 2021. Banyaknya temuan-temuan yang tidak sesuai dengan kewajaran yang di duga adanya penyalahgunaan maupun mark up dalam pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak yang merugikan keuangan negara hingga miliyaran rupiah.
Lebih lanjut, Syhril juga mengungkapkan, jika seharusnya penyelenggara pesta demokrasi yang di legitimasi oleh publick sebagai penentu dalam melaksanakan beberapa tahapan pemilihan Umum maupun di ranah legislatif, dan eksekutif, tidak melakukan upaya-upaya untuk merugikan keuangan daerah dan Negara, apalagi pada sat pemilihan kepala daerah serentak itu masa pandemi covid 19.
“Berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam kasus dugaan korupsi manapun, setahu kami di tengah pandemi covid-19 saat itu di tahun 2019-2021. Sangat jelas dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan banyak orang dan sangsinya akan dikenakan sanksi keras pula” kata Sharil pada media ini, Senin (06/02/2023).
“Kami berharap aparat penegak hukum (APH) lebih peka melihat problem ini agar ada efek jera, sehingga membuat para pelaku yang di duga akan merugikan daerah maupun negara tidak sewenang-wenang untuk mempermainkan anggaran yang itu di peruntukkan demi suksesnya pesta demokrasi di konawe kepulauan,” tambahnya.
Senada dengan Orator lain yaitu Riski, menyampaikan, jika melihat dari dinamika yang terjadi pada proses perekrutaan badan ad hoc pemilu 2024 di tubuh KPU konkep yang di duga banyak menuai konflik horizontal .Karena lemahnya tingkat integritas maupun ke profesionalan dalam perekrutan tersebut.
Sehingga kata Riski,hal tersebut dapat mencoreng lembaga yang di anggap jurdil sebagaimana tagline KPU itu sendiri.
“Namun karena adanya kepentingan pribadi sehingga membuat kami tidak percaya dengan kinerja pelaksana pesta demokrasi itu, DKPP harus terjun ke tingkat daerah kabupaten demi menyelamatkan pemilihan yang jujur adil dan bermartabat,” tegasnya.
Laporan : Lensakita.id