Lensakita.id-Kolaka Utara, Pada tanggal 16 Oktober 2018 Presiden RI menandatangani Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perpres 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diundangkan pada 18 Oktober 2018 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184 di Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut) Buhari, menjelaskan dengan keluarnya Perpres No. 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, kini Masyarakat yang mau pindah baik antar Kota maupun Kabupaten, mereka tidak perlu lagi harus mengurus surat pengantar dengan RT/RW atau Desa maupun Kelurahan, namun cukup membawah E- KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta mengisi formulir yang sudah di siapkan dukcapil setempat.
“Surat permohonan pindah Online ditanggung oleh pemohon. Dinas Dukcapil tidak menyediakan materei (1 lembar materei Red). Kalau pindah offline (penduduk Kolaka Utara mau pindah ke Kabupaten atau kota lain dan datang ke kantor urus dokumennya, permohonan pindah tidak memakai materai.”Kata Buhari Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, (19/05/2021).
Buhari, mengatakan, setelah Masyarakat atau pemohon melakukan persyaratan yang sudah di tetapkan Dukcapil dimana mereka urus, selanjutnya pihak Dukcapil akan menghubungi dan sekaligus mengkoordinasikan ke kantor dinas Dukcapil kabupaten mereka akan tujuh untuk dipindahkan data pemohon tersebut dan begitu pun sebaliknya.
“Pihak Dukcapil sekarang sudah mempermudah Masyarakat untuk melakukan pindah penduduk, itu bertujuan selain untuk mempermudah Masyarakat juga mereka tidak harus lagi mengeluarkan biaya yang mahal untuk biaya bolak balik mengurus berkasnya di kabupaten dimana mereka sebelumnya tinggal.”tuturnya
Mantan Kadis Kominfo Kolut ini juga menambahkan untuk penduduk baru yang belum terdaftar sama sekali di database, harus bermohon dan harus mengisi formulir pendaftaran baru di Desa atau Kelurahan dengan surat pengantar dari Desa dan Lurah sebagai persyaratan untuk dilakukan perekaman.
“Jadi bagi warga yang masih database dari Kabupaten lain yang berada di Kolut namun ingin pindah database jadi warga Kolut kami sarankan agar langsung saja ke kantor Dukcapil Kolut dengan membawah persyaratannya yang sudah di uraikan diatas”Tutupnya
Laporan – Asran