LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Sengketa lahan izin usaha pertambangan (IUP) antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua. Dimenangkan PT GAN, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Mahkama Agung (MA), Pemerintah Daerah Kolaka Utara (Kolut) menyatakan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, Iskandar Adhin mengatakan pada prinsipnya Pemda Kolut sangat menghormati dan menjunjung tinggi setiap putusan Hukum termasuk sengketa lahan antara PT GAN dan PT CSM.
“Setelah adanya putusan Inkrah, sah itu lahan IUP PT GAN sesuai SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/396 Tahun 2008 lokasi Kecamatan Lasusua dengan luas 341 Ha,” kata Iskandar pada awak media saat meninjauh pemasang plang putusan PTUN dan MA, sabtu (22/01/2022).
Putusan, lanjut dia terkait permohonan pelaksanaan eksekusi yg dimohonkan PT GAN yg selanjutnya ditetapkan melalui penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 04/G/2020 /PTUN -KDI Tanggal 7 Januari 2022 dan putusan Mahkamah Agung (MA)Republik Indonesia Nomor 150/K.TUN/2021 Tanggal 27 April 2021, maka dinyatakan batal keputusan bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 Tahun 2014 Tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT Golden Anugera Nusantara Tertanggal 12 Juni 2014.
“Kami sikapi ini secara konstruktif dan objektif, sepanjang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujarnya.
Menurut mantan Kabag Hukum ini, terdapat kendala operasional yg menyebabkan Pemda, tidak dapat secara otomatis mengeksekusi putusan PTUN, yakni terjadinya transformasi regulasi khususnya menyangkut pertambangan yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sehingga kata Iskandar, transformasi regulasi tersebut, Pemda telah mengambil langkah-langkah administratif strategis dengan melakukan persuratan ke Kementrian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Kememterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna menindak lanjuti perintah Pengadilan.
Dalam rangka percepatan perbaikan iklim investasi, Iskandar berharap instansi Kementerian terkait dalam waktu yg tidak terlalu lama bahkan bila memungkinkan pada kesempatan pertama segera mengkonkritkan amar putusan pengadilan yg telah inkrah.
“Keberadaan PT. GAN dapat menjadi perusahaan yang berkontributif tidak saja terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menjadi perusahaan yg fasilitatif dan solutif atas persoalan sosial kemasyarakatan yg kerap muncul sebagai dampak pelaksanaan kegiatan pertambangan,” imbuh ayah satu putra ini.
Laporan – Asran