Lensakita.id-Kolut, Jajaran TNI dari danramil 1412-03 lasusua dan polres kolut beserta satuan Polisi Pamom Praja Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),pagi tadi Rabu (23-09-20) mengelar oprasi masker serta tempat cuci tangan sesuai aturan protol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,Oprasi kali ini dilakukan di wilaya perkantoran Pemda kolut.
Dalam oprasi tersebut masih ada beberapa pegawai atau staf yang kedapatan tidak memakai masker dan pihak petugas gabungan tersebut langsung melakukan teguran hingga tindakan berupa push up,serta ada satu instansi yang ditemukan yang belum memiliki tempat cuci tangan.
Kasat Pol-PP Drs.Ramang saat ditemui di lokasi Rabu (23-09-20) mengungkapkan pihaknya beserta gabungan TNI dan kepolisian polres kolut sudah melakukan oprasi masker serta tempat cuci tangan di instansi pemerintah mau pun di toko-toko dan supermarket,hingga diwarung makan dan oprasi tersebut sudah berjalan selama 10 hari terhitung dini hari Rabu (23-09-20) ,dalam oprasi tersebut bertujuan guna mengurangi atau menghentikan penyebaran wabah pandemik virus covid-19 terkhusus di kabupaten kolut.
“yang kita sudah datangi selama 10 hari ini di desa,ngapa,katoi,meeto,dan juga lasusua sudah berapa kali,jadi yang tidak pake masker kita kasih pilihan,sebagai sanksi sosial tergantung pilihannya,apa mau menyanyi,suruh hapal pancasila,ada juga yang memilih push up atau membersikan/menyapu,dan itu dicatat namanya yang melanggar.”ungkap ramang
Ramang juga menuturkan untuk saat ini pihaknya belum memberikan sanksi berupa denda uang kepada masyarakat kolut yang tidak pake masker,yang disebabkan pihaknya merujuk peraturan bupati,yakni 3 kali pelanggaran diberikan teguran dan ke 4 kalinya baru diberikan sanksi administrasi berupa uang.
” 10 hari ini luar biasa peningkatannya sebagai contoh waktu di meeto,itu dipasar kami datang hampir semua orang sudah sadar mengunakan masker meski ada satu atau dua orang yang kedapatan melanggar,namun itu hanya penempatannya saja salah pake,intinya oprasi yustisi ini sangat bagus.”tuturnya
Ramang juga menghibau kepada seluruh masyarakat kolut,agar kiranya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,agar sama-sama memerangi penyebaran pandemik virus covid-19 di kolut,yakni dengan rajin mencuci tanggan,pakai masker saat keluar beraktifitas,serta menjaga jarak.
“aturan ini berlaku untuk semua masyarakat,baik TNI-POLRI mau pun kami dari Satpol PP kalau ada yang melanggar pasti kenah tindakan berupa sanksi”tegasnya
Laporan – Asran