LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Beberapa waktu yang lalu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di ganjar dengan penghargaan Adipura yang ke 6 kalinya dari Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), tepatnya pada Senin (28/02).
Namun dibalik keberhasilan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka Utara justru mendapatkan sorotan, baik dari media sosial (warga net) maupun dari pemberitaan di media online maupun TV, terkait adanya pembuangan sampah di kawasan ruang terbuka hijau.
Daerah kawasan terbuka hijau tersebut yang di maksud adalah terletak kawasan mesjid agung Lasusua di jalan Cokroaminoto di belakang Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Kolaka Utara . Dan dari pantauan awak media di lokasi, selain ranting kayu juga terlihat sampah-sampah plastik lainnya yang berserahka.
Menanggapi hal tersebut Kepala dinas DLH Kolaka Utara Drs Mardang, MM menjelaskan, jika apa yang menjadi sorotan terkait adanya pemberitaan di media online dan TV beberapa hari yang lalu. Pihaknya membenarkan adanya pembuangan sampah berupa ranting-ranting kayu di kawasan jalan Cokroaminoto.
“Terkait dengan informasi kemarin, saya selaku pimpinan menyadari bahwa disatu sisi memang benar ada sampah disitu, (jalan Cokroaminoto red) tapi saya juga luruskan bahwa disitu juga bukan sampah dari DLH saja,” kata Mardang pada media Lensakita.id saat di menkonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait pembuang sampah ranting kayu di kawasan jalan Cokroaminoto oleh anggotanya, pihaknya tidak menampik hal tersebut. Hanya saja kata Mardang, dengan adanya pembuangan ranting kayu di tempat tersebut sehingga masyarakat juga ikut membuang sampah mereka di tempat itu.
“Sebenarnya, keberadaan ranting kayu disitu karena. Setelah kegiatan Adapura kemarin, dengan adanya pembongkaran taman. Sehingga banyak ranting kayu dan akar kayu yang akan dibuang, sehingga anggota kami memilih tempat disitu dikawasan jalan Cokroaminoto,” tandasnya.
Tetapi lanjut Mardang, setelah kering ranting kayu nantinya akan langsung di bakar, akan tetapi kata dia, karena beberapa waktu terakhir sering hujan sehingga ranting-ranting kayu tersebut belum sempat di bakar.
“Sedangkan untuk ranting kayu yang besar itu, selama ini masyarakat memanfaatkan untuk keperluan bahan bakar untuk pembuatan batu merah atau untuk keperluan memasak minyak nilam,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pembuangan ranting kayu tersebut di kawasan jalan Cokroaminoto, menurutnya sifatnya hanya sementara saja, karena saat ini kata Mardang sudah ada tempat sementara yang nantinya ranting-ranting kayu di buang.
“Kami sudah survey tempatnya nanti pembuangan ranting-ranting kayu sementara, yaitu di daerah Lastarda dibagian gunung sana, dan rencananya di situ nanti tempatnya,” cetusnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kelurahan maupun desa setempat agar masyarakatnya yang memiliki penampungan bak sampah untuk tidak sembarang membuang sampahnya apalagi di kawasan ruang terbuka hijau atau di daerah kawasan masjid Agung Lasusua.
“Saya sudah intruksikan anggota saya tadi untuk memasang plang larangan pembuangan sampah di kawasan masjid agung Lasusua atau di jalan Cokroaminoto. Kawasan ruang terbuka hijau, dan saya juga sudah melarang anggota saya membuang ranting kayu di tempat tersebut,” tegasnya.
Sekedar diketahui saat ini di kawasan mesjid agung Lasusua yang terletak di jalan Cokroaminoto di belakang Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Kolaka Utara. Yang tadinya di penuhi sampah, kini sudah dibersihkan oleh dinas PUPR bekerja sama dinas Damkar dan DLH Kolaka Utara.
Laporan : Asran