LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Menindaklanjuti laporan masyarakat berbagaI isu dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menggelar patroli dan monitoring di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra mengungkapkan bahwa dari hasil monitoring di lokasi pertambangan yang ada di Kecamatan Batu Putih dan di lakukan kegiatan tersebut menyasar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan eks IUP PT Pandu, jumat ( 31/1/2025) yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, ini juga mengungkapkan bahwa, patroli tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
“Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y,” ujar IPTU Tommy.
Selain itu lanjut Tommy, tim patroli menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E.
Tommy juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut, tim juga memperoleh sejumlah dokumen penting, diantaranya salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031.
Tommy menegaskan bahwa patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih.
“Dan juga salinan SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya, ” tutup Tommy.
Laporan : Redaksi