LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara, menyikapi pernyataan yang dilontarkan ketua DPRD Kolut, terkait pemberitaan sebelumnya yang menyoroti pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA) selaku rekanannya di dua proyek pengaspalan dan peningkatan jalan di Totallang-latawaro dan Bansala-Ponggi yang dianggap tidak sesuai isi perjanjian kontrak atau aturannya dan Syarat – Syarat pelaksanaan suatu pekerjaan sebuah bangunan atau proyek (Bestek).
Kadis PUPR Kolut Mukramin,SE.MM, mengungkapkan pernyataan ketua DPRD Kolut terkait pekerjaan rekanannya yakni PT. SSMA dalam peningkatan jalan di Totallang-latawaro dan Bansala-Ponggi yang dianggap tidak sesuai bestek. Ia tegaskan tidak benar, menurutnya disaat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar pada hari senin (27/12/2012) kemarin, pihaknya sudah menjelaskan bagaimana mekanisme tentang pekerjaan atau pelaksanaan proyek dilapangan.
“Seharusnya kemarin waktu mereka melakukan sidak dilapangan, pihak DPRD baiknya panggil kami juga, jadi ketika ada persoalan di lapangan terkait pekerjaan kami juga bisa jelaskan apa permasalahanannya,” kata mukramin saat dikonfirmasi awak media, selasa (28/12/2021).
Ia juga menjelaskan terkait permasalahan yang dianggap belum sesuai bestek yang dikerjakan rekanannya yaitu di Totallang- Latawaro yang ada sekitar tiga titik. Pihaknya sudah memerintahkan rekanannya untuk mengupas kembali dan memadatkan kembali karena tingkat kepadatannya belum dapat maksimal.
“Ada tiga titik yang kami suruh kupas kembali dan pandatkan kembali lalu di aspal ulang. Dan sekarang kondisi dilapangan sudah itu yang terjadi,” bebernya.
Mukramin juga memaparkan terkait nilai kontrak yang dikerjakan rekanannya di Totallang- Latawaro senilai Rp. 8.519.192.600, dan kotraknya berakhir di tanggal 13 Desember 2021.
“Kalau persoalan pekerjaan ketika sudah sampai tanggal berakhirnya kontrak tersebut., berarti kami anggap pekerjaannya sudah berakhir. Namun itu belum sesuaai yang kita harapkan, dalam arti kata tentu ada yang namanya perbaikkan,”imbuhnya.
“Contoh sekarang bisa dilihat, bahwa bahu jalan yang adam. Mereka sudah mengerjakan tapi, karena curah hujan tinggi sehingga menggakibatkan gerusan pada bahu jalan yang dikerjakan, dan itu tetap akan dikerjakan dimasa pemeliharaan 6 bulan kedepan,”tambahnya.
Selain itu juga ia menjelaskan terkait masa pemeliharaan 6 bulan kedepan yang terhitung sejak bulan Desember 202 sampai 6 bulan kedepan. Pihak rekanan sudah tidak dikenahkan denda, akan tetapi sisa dana 5% bisa terbayarkan apa bila FHO atau surat terima keluar selesai. Tetapi kata mukramin, ketika ada kerusahkan itu masih kewajiban rekanan untuk memperbaiki.
Kadis PUPR ini juga menyinggung soal kinerja rekanannya yang dianggapnya masih perlu di perbaikki manajemen penggelolaan pekerjaannya dilapangan, dan hal tersebutlah menurutnya yang membuat pihak rekanannya menggakibatkan ada amandemen atau perpanjangan waktu yang disebabkan kurangnya manajemen penggelolaan pekerjaannya dilapangan.
Selain itu juga ia menambahkan, terkait grainasenya menurut penilaian DPRD dalam sidak beberapa hari yang lalu yang katanya berbentuk berbelok-belok itu, pihaknya mengatakan hal tersebut disebabkan karena kondisi jalannya sudah seperti itu yang berbatuan dan struktur tanah yang kuat atau padat sehingga tidak dapat dilakukan dengan model lurus atau sesuai yang di inginkan.
“Kondisi diatas itukan daerah katingan, sedangkan jalan nasional saja yang sudah puluhan tahun terlaksana kita bisa lihat didepan mata kita, dan ini bukan kita mau memandingkan tetapi memang sudah itulah kondisi jalan tidak bisa semulus apa yang kita harapkan pada saat itu,”tutupnya.
Sekedar diketahui untuk nilai kontrak rekonstruksi peningkatan jalan Bangsala-Porehu senilai Rp.6.917.186.990 sedangkan nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% atau Rp. 345.859.350. Sedangkan nilai kontrak rekonstruksi peningkatan jalan Totallang-Latawaro senilai Rp. 8.519.192.600 dan nilai jaminan pemeliharaannya sebesar 5% atau Rp. 425.959.600, dan untuk nilai kontrak penyelesaian peningkatan jalan Kecamatan Pakue (Ruas 34 Kondara-Olo-oloho, Kosali, Sipakainge) nilai kontraknya sebesar Rp. 1.606.381.000, dan nilai jaminan pemeliharaannya sebesar 5% atau Rp. 80.319.050.
Laporan – Asran