LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga desa, yang akan meningkuti pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yakni, Desa Tinukari, Kecamatan Wawo, Desa Pumbolo, Kecamatan Wawo, dan Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua. Dan ditargetkan dilaksanakan dibulan November sampai Desember 2021.
Dari ketiga desa yang akan mengikuti PAW, masih ada satu desa yakni Desa Patikala Kecamatan Tolala yang sebenarnya bisa mengikut PAW dengan dasar Kepala Desa sebelumnya yang terjerat kasus ijasah palsu sudah divonis bersalah oleh Mahkama Agung (MA) atau hukumannya sudah ikrar.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Namun menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut Patehuddin, SH, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kolut, Usman, S, mejelaskan bahwa meski Kades Patika sudah terbukti melalui putusan MA bahwa tersangka tersebut terbukti mengunakan ijasah palsu, akan tetapi yang menjadi pertimbangnnya adalah Mantan Kades Patikala tersebut baru saja di berhentikan.
“Untuk saat ini kita masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) sebab dia masih mau menggunakan haknya untuk banding,” Kata Usman pada lensakita.id, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, rabu (03/11/2021).
Sehingga kata Usman saat ini pihaknya masih menunggu perkembangannya, apakah dia memang bisa membuktikan dirinya tidak bersalah ataukah sebaliknya saat di tingkat banding.
“Jadi kita tidak usah buru-burulah, kan kalau soal PAW itu bisa kapan saja dilaksanakan, ketika itu waktunya sudah tepat barulah kita laksanakan,”tutupnya.
Laporan – Asran