Lensakita.id-Kediri, Terbukti meminta uang THR terhadap masing-masing desa di wilayah kerjanya, Camat Purwoasri, MDS dan Kasi PMD, DPT bakal disanksi berat. Dikabarkan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana turun langsung dan amankan uang sebesar Rp. 15 Juta di Balai Desa Ketawang yang dijadikan tempat transaksi pengumpulan uang THR.
Dalam jumpa pers bertempat di Pendopo Panjalu Jayati (Sabtu (15/05 Red), Bupati Kediri akrab disapa Mas Bup didampingi Kepala BKD, Solikin dan Kepala Inspektorat Nono Sukardi menyampaikan terkait OTT dilakukan di wilayah Purwoasri pada 6 mei sekira pukul 09.00 wib.
“Atas dasar informasi masyarakat dan diperkuat keterangan sejumlah kepala desa dan bendahara desa, pada 6 Mei 2021, saya mendatangi Balai Desa Ketawang sekira jam 9 pagi. transaksi terjadi di balai desa dan terkumpul uang 15 juta. Sebenarnya video dan foto-foto saya ada, tapi saya minta kepada seluruh pihak agar tidak dipublikasi,” ucap Mas Bup di hadapan awak media, Sabtu (15/05/2021)
Kemudian terang Bupati, pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 di ruang rapat Inspektorat telah diadakan rapat koordinasi dihadiri Inspektorat, BKD, BPKAD dan Bagian Hukum. Dengan agenda membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang dispilin Pegawai Negeri Sipil oleh Camat Purwoasri dan Kasi Pemberdayaan Desa
“Bahwa pada tanggal 4 Mei jam 17.30 setelah buka puasa, saya sudah himbau melalui group kepada seluruh pejabat agar tidak ada penarikan THR. Bahkan Camat Purwoasri juga saya telepon pada malam itu saya telepon. Untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dan menghentikan penarikan ini. Setiap desa disuruh setor 1 juta, jika ada 23 desa maka total ada 23 juta. Saya Sudah ingatkan dan tidak diindahkan maka inspektorat harus memproses ini,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan dilakukan Inspektorat diketahui, beberapa hari sebelum dilakukan rapat dinas dengan mengundang seluruh bendahara desa, terdapat pembicaraan camat dengan Kasi PMD. Camat menanyakan apakah ada kegiatan untuk hari raya, kemudian Kasi PMD menyampaikan hal ini mengirimkan ke Group Paguyuban Desa Purwoasri, untuk mengkondisikan seluruh bendahara desa.
Disampaikan Kepala Inspektorat, kemudian salah satu bendahara desa bertanya kepada Kasi PMD dan diberi kode jika camat minta uang. Kemudian masing–masing desa mengirimkan uang 1 juta, padahal angka disepakati 1,5 juta. “Ada salah satu desa uang tersebut diambilkan dari Kas Desa ini membuat saya harus menindaktegas,” ucap Mas Bup.
Atas kejadian ini, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono akan berkoordinasi dengan Mas Bup untuk memproses kejadian ini. “Padahal sudah diingatkan karena masih membandel, maka saya akan berkoordinasi dengan Bupati Kediri. Karena di Pemkab ada inspektorat yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan internal di pemerintahan kabupaten bila memang harus diproses hukum,” jelas AKBP Lukman.
Laporan – Priwahyudi