Lensakita.id-Kolaka, Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) mengakhiri kisruh dualisme kepemimpinan ditubuh Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka. Hal itu ditandai dengan adanya surat keputusan MPK PB HMI Nomor 30/KPTS/A/07/1442H tentang sengketa konstitusional HMI Cabang Kolaka periode 2019-2020.
Putusan MPK PB HMI itu juga telah dibacakan pada rapat harian PB HMI Senin tanggal 1 Maret 2021 yang digelar secara daring (online). Dalam amar putusan sidang MPK PB HMI yang digelar pada 18 Februari 2021, menyebutkan mencabut SK PB HMI Nomor 229/KPTS/A/03/1441 dibawah kepengurusan Sdr. Ruslan dan Ade Subarkah.
“Mengesahkan SK PB HMI Nomor 210/KPTS/A/1440 dibawah kepengurusan Sdr. Umar dan Andi Syahdan masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum” Demikian lanjutan putusan MPK PB HMI
Lebih lanjut dalam putusan itu disebutkan bahwa, struktur kepengurusan Komisariat dan lembaga-lembaga dibawah naungan kepengurusan Sdr. Ruslan dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Hersan menanggapi putusan tersebut mengatakan akan mendukung keputusan MPK PB HMI sebagai bagian dari proses pembenahan organisasi.
“Apa yang diputuskan oleh MPK PB HMI bersifat final and binding (mengikat) sebagaimana yang diatur oleh ART HMI pasal 42. Tentunya MPK mempunyai pertimbangan Konstitusional tersendiri dalam memutuskan itu. Dan kita wajib melaksanakan demi pembenahan organisasi kedepan” ungkapnya
Tidak hanya itu, Hersan juga menyampaikan agar tidak ada lagi klaiman kepemimpinan di HMI Cabang Kolaka pasca putusan MPK PB HMI selain Umar dan Syahdan sebagai ketua umum dan sekretaris umum.
“Organisasi ini harus dijalankan dengan penuh amanah dan tanggungjawab. Apa yang diputuskan MPK PB HMI hari ini juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sehingga tidak ada lagi klaiman ketua umum dan sekretaris umum maupun pengurus HMI Cabang Kolaka selain dari apa yang diputuskan oleh MPK PB HMI” pungkasnya, Selasa,(02/03/2021)
Berikut petikan putusan Mejelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) Nomor 30/A/KPTS/07/1442H tentang Sengketa Konstitusional Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kolaka.
1. Mencabut SK PB HMI Nomor 229/KPTS/A/03/1441 dibawah kepengurusan Sdr. Ruslan dan Ade Subarkah dan Mengesahkan SK PB HMI Nomor 210/KPTS/A/1440 dibawah kepengurusan Sdr. Umar dan Andi Syahdan masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
2. Menyatakan bahwa struktur kepengurusan Komisariat dan lembaga-lembaga dibawah naungan kepengurusan Sdr. Ruslan dinyatakan tidak sah.
3. Surat keputusan ini disampaikan pada masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Laporan – Hasmudin